Kejagung Garap Eks Kepala BPJT Kementerian PUPR di Kasus Korupsi Tol MBZ

Selasa, 08 Oktober 2024 – 03:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

“Penyidik memeriksa HTZ (Herry Trisaputra Zuna) selaku Kepala BPJT tahun 2015,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Indikator: Kejagung Kembali jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik

Selain HTZ, lanjutnya, penyidik juga memeriksa BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 sampai dengan saat ini, (Superintendent KSO Bukaka-KS periode 2018–2020).

Kedua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka berinisial DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.

BACA JUGA: Praktisi Hukum Ini Soroti Integritas Petinggi Kejagung, Pernyataannya Menohok Banget

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Diketahui, keterlibatan tersangka DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.

BACA JUGA: Begini Respons Kejagung Atas Putusan 3 Tahun Penjara Terhadap Toni Tamsil

Di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan TBS selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada desain dasar tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.

Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485.

Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Sebut Sandra Dewi Kemungkinan Bersaksi di Sidang Harvey Moeis


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler