Kejagung Ditantang Tangkap Semua Operator Telekomunikasi

Minggu, 28 September 2014 – 17:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung ditantang untuk menangkap semua operator telekomunikasi. Langkah ini perlu diambil untuk membuktikan bahwa kejagung tidak tebang pilih dalam menangani perkara.

Jadi, jangan hanya mengusut dan mempidanakan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.

BACA JUGA: SBY Pentaskan Drama Politik yang Jelek

"Kami menuntut Kejaksaan Agung tidak tebang pilih. Tangkap Lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan jasa internet dan juga semua perusahaan Televisi, Radio, Media, dan juga perbankan. Jangan hanya IM2," kata Al Akbar Rahmadillah Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA), dalam siaran persnya di Jakarta, (27/9).

Menurur Al Akbar, dengan model bisnis yang sama dan dasar regulasi yang dipakai pun sama, semua pelaku bisnis di industri telekomunikasi harusnya masuk penjara berjamaah. Jika tidak, maka semakin jelas adanya sikap tebang pilih oleh aparat hukum.

BACA JUGA: Tak Ada Lagi Pilkada Langsung, Penyurvei Disarankan Alih Profesi

Dia katakan,  setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum di negeri ini, dan dilindungi dalam konstitusi. Artinya, putusan MA atas mantan dirut IM2 indar atmanto yang disusul dengan eksekusi oleh kejaksaan RI harusnya juga ditimpakan pada semua pihak yang menggunakan model bisnis seperti IM2.

Gerakan keprihatinan disampaikan Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) dan Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA) dengan mengecam langkah Kejagung & MA yang terkesan tidak adil.

BACA JUGA: Ogah Pecat Kader Walk Out, SBY Bakal Dicap Pembohong

"Kami melihat ada lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan Internet Service Provider (ISP), yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, terkait dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi yang sama seperti Indosat dan IM2, telah berlangsung sejak 2004 sampai sekarang, hingga merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun. Karenanya kami persilahkan Kejagung untuk menangkap mereka, jangan pilih-pilih," ulasnya lagi.
 
Akbar menimpali, jika dihitung, kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun berdasarkan hitungan dari White paper BHP Pita Frekuensi Ditjen Postel pada 2009 untuk FWA (Fiexed Wireless Access) dan perhitungan Pemenang 3G untuk Operator GSM sebanyak Rp 320 miliar per tahun.

Kelima operator itu, yakni Telkomsel Flash dengan Frekuensi 3G, XL Axiata dengan Frekuensi 3G, Indosat 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access.

Sedangkan 16 ISP, yakni, Indonet, IM2, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Cepatnet/Moratel, Quasar, Andalas Internet dan Lintasarta --Anak Perusahaan Indosat. Selain itu, semua perusahaan Televisi, Radio, Media, dan juga perbankan yang menggunakan internet juga harus dieksekusi oleh kejaksaan.

"Dikarenakan mereka semua telah merugikan negara sangat besar dan harus disamakan status hukumnya bersamaan dengan kasus IM2," pungkasnya.

Sementara itu, petisi online yang digagas pemerhati TI Onno W. Purbo untuk meminta dukungan pembebasan Indar Atmanto, disambut antusias oleh pengguna internet.

Terbukti, dalam waktu singkat,  dukungan yang datang sudah mencapai ribuan tandatangan. Petisi yang dibuat di situs change.org itu tepatnya sudah meraup 8.900 lebih dukungan.

Kemungkinan besar, dukungan yang masuk masih bakal bertambah. Gerakan ini sendiri merupakan bentuk dukungan penggiat internet Indonesia terhadap vonis yang diterima mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.

Isi dari petisi itu antara lain adalah tuntutan kepada pemerintah dan penegak hukum untuk memberi kepastian hukum kepada penyedia jasa layanan internet dan pembebasan Indar Atmanto.

Jika pihak pemerintah menolak maka konsekuensi yang akan diterima cukup berat. Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan menilai langkah yang diinisiasi Onno dengan mengajak serta masyarakat adalah awal untuk memperjuangkan akses internet di Indonesia.

“Ini bukan hanya menjadi kepentingan operator, tetapi semua orang yang menggunakan internet di Indonesia,” katanya.(rl/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Isyaratkan RUU Advokat Tak Bisa Dituntaskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler