Kejagung Dituding Abaikan Temuan BPK

Jumat, 05 Oktober 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Kinerja Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai belum optimal. Dari 34 temuan berunsur pidana senilai Rp 214,2 miliar dan USD 9,5 juta selama periode Semester II 2009 sampai semester I 2012, hingga kini hanya dua yang ditindaklanjuti.

Data tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2012 BPK yang dirilis awal pekan ini. Dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan pendapatan, ditemukan 6 kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 55,42 miliar.

Potensi kerugian negara itu ditemukan di sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) antara lain Kejati Bengkulu, Kejati Jambi, Kejati Kalimantan Selatan dan Kejati Kalimantan Tengah.  Walau begitu, secara umum BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kejaksaan untuk tahun 2011.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho yang dihubungi wartawan Jumat (5/10), mengaku tak heran dengan minimnya kinerja kejaksaan sebab tiap tahun memang seperti itu. Padahal laporan BPK indikasi korupsinya biasanya sudah jelas.

"Harus jadi bahan evaluasi Jaksa Agung. Ini ironi sebab kasus yang ditangani Kejagung tergolong sedikit dan nyaris tak terdengar . Penyakit tahunan yang harus diubah jajaran kejaksaaan," kata Emerson.

Di pihak lain, Wakil Jaksa Agung Darmono menyebut semua laporan BPK sudah ditindaklanjuti pihaknya. Disebutkan pula, tak semua laporan BPK mengandung tindak pidana. Bisa juga hasil analisa atas laporan BPK tersebut belum disampaikan kembali ke BPK. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Cari Celah Jegal Putusan 15 Tahun Produsen Narkoba

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler