BACA JUGA: Joged Porno Mebrarakan
Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani saat dihubungi wartawan, Kamis (16/9).“Pertama, cara seperti ini tidak bisa dibenarkan lagi, dilihat dari sisi akuntabilitas dan transparansi
BACA JUGA: Mojokerto Prediksi puncak Arus Balik H+7
Padahal semua harus bersandar pada rule of law,” tuturnya“Ini pengalihan isu untuk mengalihkan kasus lain di Kejagung yang belum tuntas
BACA JUGA: Terkam Bayi dan Anak Sekolah
Tindakan Kejagung secara kolektivitas untuk mengalihkan dan menutupi kelemahan harus diluruskan,” tandasnya.Sebagai contoh, mengapa Kejagung tidak segera menindak jaksa Cyrus Sinaga yang namanya sering disebut-sebut dalam persidangan kasus mafia pajak Gayus Tambunan“Cyrus tidak diambil tindakan,” ucap Yani.Seperti diketahui, pengacara Hary Tanoesoedibjo, Andi Simangunsong menegaskan bahwa oknum pejabat dan penyidik di Kejagung berinisial BKH dan Y telah melakukan kebohongan publik dengan memberikan keterangan tidak benar, atas masalah pemanggilan terhadap kliennya
Hal itu diduga kuat sengaja dilakukan untuk membunuh karakter terhadap kliennya, sehingga seolah-olah Hary Tanoesoedibjo mangkir dari panggilan.
Pembunuhan karakter, kata Andi, dimulai dengan mengatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo telah dipanggil sebagai saksi, sementara Hary sendiri tidak pernah menerima surat panggilan.Dengan informasi yang menyesatkan publik yang mengarah kepada pembunuhan karakter ini, Andi mengatakan sangat menyayangkan informasi tersebut dibuat oleh oknum yang merupakan pejabat dan penyidik di Kejaksaan Agung.
Untuk itu, Ahmad Yani menegaskan bahwa pihak Hary Tanoesoedibjo bisa melakukan penuntutan terkait hal ini“Bisa dituntut ternyata apa yang dikemukakan tidak tepat, karena ini kebohogan publik,” pungkasnya.
Sementara anggota komisi III DPR Ahmad Yani meminta agar Kejaksaan Agung tidak melakukan personalisasi proses hukum pada kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)“Kejagung jangan mempersonalisasi proses hukum, ada standardisasi jadi jangan suka-suka,” ujar anggota Komisi III DPR Ahmad Yani saat dihubungi wartawan,Kamis (16/9)..
Seperti diketahui, pengacara Hary Tanoesoedibjo, Andi Simangunsong menegaskan bahwa oknum pejabat dan penyidik di Kejagung berinisial BKH dan Y telah melakukan kebohongan publik dengan memberikan keterangan tidak benar, atas masalah pemanggilan terhadap kliennya
Hal itu diduga kuat sengaja dilakukan untuk membunuh karakter terhadap kliennya, sehingga seolah-olah Hary Tanoesoedibjo mangkir dari panggilan.
Pembunuhan karakter, kata Andi, dimulai dengan mengatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo telah dipanggil sebagai saksi, sementara Hary sendiri tidak pernah menerima surat panggilanDengan informasi yang menyesatkan publik yang mengarah kepada pembunuhan karakter ini, Andi mengatakan sangat menyayangkan informasi tersebut dibuat oleh oknum yang merupakan pejabat dan penyidik di Kejaksaan Agung.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Mudik Karawang Telan Lima Nyawa
Redaktur : Tim Redaksi