Kejagung Dituding Sebar Kebohongan Publik

Kamis, 16 September 2010 – 14:53 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding telah melakukan upaya pembunuhan karakter, dengan cara menyebar kebohongan publikKejagung pun dinilai sedang mencari kompensasi dalam proses hukum

BACA JUGA: Joged Porno Mebrarakan

Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR Ahmad Yani saat dihubungi wartawan,  Kamis (16/9).
 
“Pertama, cara seperti ini tidak bisa dibenarkan lagi, dilihat dari sisi akuntabilitas dan transparansi
Kedua, karena kegagalan dia (Hendarman) di sejumlah kasus maka mencari kompensasi dengan mencari kesalahan lain

BACA JUGA: Mojokerto Prediksi puncak Arus Balik H+7

Padahal semua harus bersandar pada rule of law,” tuturnya
Selain itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan mencari popularitas.
 
“Ini pengalihan isu untuk mengalihkan kasus lain di Kejagung yang belum tuntas

BACA JUGA: Terkam Bayi dan Anak Sekolah

Tindakan Kejagung secara kolektivitas untuk mengalihkan dan menutupi kelemahan harus diluruskan,” tandasnya.
 
Sebagai contoh, mengapa Kejagung tidak segera menindak jaksa Cyrus Sinaga yang namanya sering disebut-sebut dalam persidangan kasus mafia pajak Gayus Tambunan“Cyrus tidak diambil tindakan,” ucap Yani.Seperti diketahui, pengacara Hary Tanoesoedibjo, Andi Simangunsong menegaskan bahwa oknum pejabat dan penyidik di Kejagung berinisial BKH dan Y telah melakukan kebohongan publik dengan memberikan keterangan tidak benar, atas masalah pemanggilan terhadap kliennya
 
Hal itu diduga kuat sengaja dilakukan untuk membunuh karakter terhadap kliennya, sehingga seolah-olah Hary Tanoesoedibjo mangkir dari panggilan.

Pembunuhan karakter, kata Andi, dimulai dengan mengatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo telah dipanggil sebagai saksi, sementara Hary sendiri tidak pernah menerima surat panggilan.Dengan informasi yang menyesatkan publik yang mengarah kepada pembunuhan karakter ini, Andi mengatakan sangat menyayangkan informasi tersebut dibuat oleh oknum yang merupakan pejabat dan penyidik di Kejaksaan Agung.
 
Untuk itu, Ahmad Yani menegaskan bahwa pihak Hary Tanoesoedibjo bisa melakukan penuntutan terkait hal ini“Bisa dituntut ternyata apa yang dikemukakan tidak tepat, karena ini kebohogan publik,” pungkasnya.

Sementara anggota komisi III DPR Ahmad Yani meminta agar Kejaksaan Agung tidak melakukan personalisasi  proses hukum pada kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)“Kejagung jangan mempersonalisasi proses hukum, ada standardisasi jadi jangan suka-suka,” ujar anggota Komisi III DPR Ahmad Yani saat dihubungi wartawan,Kamis (16/9)..
 
Seperti diketahui, pengacara Hary Tanoesoedibjo, Andi Simangunsong menegaskan bahwa oknum pejabat dan penyidik di Kejagung berinisial BKH dan Y telah melakukan kebohongan publik dengan memberikan keterangan tidak benar, atas masalah pemanggilan terhadap kliennya
 
Hal itu diduga kuat sengaja dilakukan untuk membunuh karakter terhadap kliennya, sehingga seolah-olah Hary Tanoesoedibjo mangkir dari panggilan.

Pembunuhan karakter, kata Andi, dimulai dengan mengatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo telah dipanggil sebagai saksi, sementara Hary sendiri tidak pernah menerima surat panggilanDengan informasi yang menyesatkan publik yang mengarah kepada pembunuhan karakter ini, Andi mengatakan sangat menyayangkan informasi tersebut dibuat oleh oknum yang merupakan pejabat dan penyidik di Kejaksaan Agung.(zul/jpnn)
 
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Mudik Karawang Telan Lima Nyawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler