jpnn.com, MEDAN - Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap harus mendekam lebih lama lagi di balik jeruji. Itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusinya, Senin (6/3).
Wali Kota Medan periode 2010-2015 itu, dieksekusi Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa Medan.
BACA JUGA: Rahudman Perintahkan Saya Cairkan Uang
Kini, di tanah atau aset milik PT KAI, berdiri dengan kokoh komplek rumah toko (ruko) dan Mal Center Poin.
Rahudman pun akan melanjutkan masa hukumannya selama 10 tahun ke depan lantaran kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, Rahudman Harahap sudah dieksekusi JPU dari Kejagung, Senin (6/3).
Wali Kota Medan Periode 2010-2015 itu dieksekusi karena terlibat kasus pengalihan aset negara di Jalan Jawa, Medan.
Sumanggar menjelaskan, Rahduman langsung dieksekusi JPU di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Rahudman Harahap menjalani kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005.
"Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Rahudaman dan Handoko Lie, masing-masing dihukum selama 10 tahun penjara," tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu, Selasa (7/3).
Dengan adanya eksekusi tersebut, Rahudman akan tetap menghuni Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, untuk 10 tahun ke depan dengan status bebas tampung (bestam).
Setelah mengeksekusi Rahudman, Kejagung kesulitan mengeksekusi Handoko Lie. Dikabarkan, terpidana tersebut kabur dan hingga kini belum ditemukan. Tapi, Kejagung sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Handoko Lie.
"Untuk satu terdakwa lagi, Handoko Lie belum dieksekusi atas putusan tersebut," sebutnya.
Terpisah, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan Rahudman masih menjalani masa pidananya atas kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005.
Rahudman Harahap masih menghuni blok sel Tipikor Lapas Tanjung Gusta Medan, bersama para terpidana kasus korupsi lainnya. Sesuai jadwalnya, pada bulan Maret 2017, masa pidana Rahudman dalam kasus korupsi pertama telah usai.
"Bila hitungannya 2/3 dari 5 tahun, maka Bulan Maret 2017 harusnya sudah usai. Tapi, Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat (SK PB) Rahudman belum turun dari Kementerian Hukum dan HAM pusat," katanya.
Josua mengatakan Kemenkuham Sumut melalui Lapas Tanjung Gusta Medan, sudah menerima petikan putusan kasus korupsi kedua Rahudman Harahap dari Kejagung dengan status perkara Inkrah.
Selanjutnya, Lapas Tanjung Gusta Medan akan mengirim surat ke Kemenkumham Sumut. Kemudian, diteruskan ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dit Jenpas) Kemenkuham RI untuk pembatalan PB. Dengan alasan, Rahudman Harahap kembali menjalani hukum kasus korupsi lainnya.
"Alasannya kasus keduanya sudah Inkrah. Makanya akan disurati Lapas ke Kanwil Kemenkuham Sumut untuk diteruskan ke pusat untuk pembatalan PBnya. Namun, Lapas Tanjung Gusta Medan belum mengirim surat tersebut. Pastinya, secepat akan dikirim surat itu," jelasnya.(gus/ril)
Redaktur & Reporter : Budi