Kejagung Ekspose Ulang Kasus Sembilan Kada

Sabtu, 23 Juli 2011 – 23:41 WIB

JAKARTA -  Rencana kejaksaan untuk mengekspose ulang kasus korupsi yang membelit kepala daerah disambut baik Gubernur Kalimantan Timur Awang FaroekLewat pengacaranya, Hamzah Dahlan, tersangka kasus korupsi pemberian izin dan pemanfaatan uang hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) berharap kesimpulan ekspose nantinya adalah penghentian penyidikan.

Menurut Hamzah, Sabtu (23/7), setidaknya ada dua alasan kenapa kasus kliennya harus dihentikan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3

BACA JUGA: Herman Felani Ditangkap KPK

Pertama, adanya putusan Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur, Kaltim terhadap Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi.

Dalam amar putusan Anung, lanjut Hamzah, dengan jelas disebutkan yang layak dimintai pertanggung jawaban terkait pemanfaatan 5 persen saham senilai Rp 576 miliar, yang merupakan bagian Pemkab Kutim bukanlah Awang, tapi pejabat bupati setelahnya yakni Mahyudin.  "Sebenarnya tak layak jadi tersangka karena tak ada perbuatan melawan hukumnya," tegas Hamzah lewat telepon.

Sedangkan soal adanya perbedaan kerugian negara kasus Anung yakni Rp 576 miliar dan Awang yang mencapai Rp 609 miliar, hingga kini masih diproses Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Namun dalam tingkat pertama (PTUN) majelis hakim sependapat bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan.

Kesalahan itu terkait data aset dan nilainya yang tidak di-cross check oleh kejaksaan sebelum diserahkan ke BPK sehingga nilai kerugiannya naik menjadi Rp 609 miliar

BACA JUGA: Indonesia jadi Hipermarket Bencana Alam Dunia

Naiknya kerugian negara tersebut menjadi dasar Awang untuk mem-PTUN-kan BPK dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (kala itu) Muhammad Amari.

Meski sudah setahun ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan sampai sekarang belum mendapat jawaban izin pemeriksaan dari Presiden untuk memeriksa Awang
Atas dasar inilah, Kamis pekan depan Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan penyidik Pidana Khusus Kejagung untuk melakukan ekspose

BACA JUGA: Pong Harjatmo Minta Demokrat Dibubarkan

Selain kasus Awang, Basrief juga meminta ekspose terhadap 8 kasus korupsi kepala daerah (Kada) oleh penyidik Kejagung dan Kejaksaan Tinggi.

Mereka dibagi dalam 3 klasifikasi yakni penyidikan kepala daerah yang belum jelas kerugian negaranyaKepala daerah yang masuk klasifikasi ini adalah Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu), Bambang Bintoro (Bupati Batang), Budiman Arifin (Bupati Bulungan), Dudung Supardi (Wakil Bupati Purwakarta)Klasifikasi kedua adalah perkara yang memang belum diajukan izinnya ke PresidenRuhudman Harahap (Walikota Medan), Buhari Matta (Bupati Kolaka), dan Edison Seleleobaja (Bupati Kepulauan Mentawai), yang masuk klasifikasi jenis ini.

Terakhir adalah, perkara korupsi kepala daerah dimana terjadi pertentangan putusan karena ada satu atau beberapa terdakwanya dibebaskan pengadilanKasus seperti ini dialami Awang Faroek, dan Rudi Arifin (Gubernur Kalimantan Selatan)(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Early Warning System Tsunami Sumatera Tak Berfungsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler