Kejagung Endus Pengadaan Alat Laboratorium di Unsri Dikorupsi

Senin, 02 April 2012 – 22:19 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat laboratorium dan mebelair di Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan, ke penyidikan. Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Adi Toegarisman.

"Sudah ditingkatkan (ke penyidikan)," kata Adi, Senin (3/4). Adi tak menyebutkan berapa nilai kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini. Termasuk pula identitas tersangka. Yang pasti, proyek yang diduga bermasalah secara hukum tersebut terjadi pada tahun anggaran 2010.

Adanya penyidikan kasus korupsi di Unsri tercium wartawan setelah laman resmi Kejagung, www.kejaksaan.go.id mencantumkan bahwa pada tanggal 26 Maret lalu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Marhaban SH.

Berarti, Pidsus Kejagung kini tengah menyidik korupsi di 2 perguruan tinggi negeri. Kasus pertama adalah dugaan korupsi pengadaan laptop di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Kasus yang diperkirakan melibatkan Mindo Rosalina Manullang (Rosa) ini mengakibatkan dua pejabat UNJ sebagai tersangka. Mereka adalah Pembantu Rektor III UNJ,  Fakhrudin dan dosen Fakultas Teknik UNJ, Tri Mulyono. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo: Kebangeten jika MK Batalkan Pasal 7 Ayat 6a


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler