Priyo: Kebangeten jika MK Batalkan Pasal 7 Ayat 6a

Senin, 02 April 2012 – 19:37 WIB

JAKARTA-Pasal 7 ayat 6a UU APBN 2012 akan digugat oleh mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra. Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso yakin pasal yang mengatur soal penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) itu tidak melanggar konstitusi.

"Sebenarnya kalau Anda ikuti maklumat dari banyak undang-undang maupun peraturan pemerintah dan tata aturan lain, pasal seperti itu biasa terjadi. Prinsipnya itu boleh. Seperti ini juga ada di dalam berbagai aturan lain. Sebenarnya ini hal yang mahfum," kata Priyo di gedung DPR RI, Senayan, Senin (2/4).

Politisi Partai Golkar itu menuturkan, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menindaklanjuti gugatan uji materi UU APBN. Namun menurutnya akan sangat berlebihan apabila nantinya gugatan tersebut berujung pembatalan UU APBN yang sudah disahkan DPR dan pemerintah.

"Ya kebangetan. Tapi ya MK punya kuasa, jadi apa boleh buat. Kalau mereka merasa boleh mengadili apapun ya silahkan saja, kami tidak melanggar apapun," tegas.

Priyo. Priyo membenarkan bahwa pembatalan pasal 7 ayat 6a akan berpengaruh besar dengan sistem keuangan negara. Pasalnya, hal tersebut dapat mengganggu APBN 2012.  "Iya (ganggu APBN, red)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Yusril menilai Pasal 7 ayat 6a yang menjadi dasar untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) perlu dikaji kembali. Menurut Yusril, pasal yang dirumuskan lewat sidang paripurna DPR Sabtu kemarin (31/3) menabrak Pasal 33 dan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.

Pasal 7 ayat 6 a berbunyi, "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P tahun anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya". (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pelemparan Cairan Kimia Belum Terungkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler