Kejagung Evaluasi Surat Dakwaan Hotasi

Jumat, 22 Februari 2013 – 18:18 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah melakukan evaluasi terhadap surat dakwaan korups atas mantan Dirut PT Merpati  Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan yang Selasa (19/2)  lalu dibebaskan Pengadilan Tipikor Jakarta. Langkah ini dilakukan karena bisa saja Hotasi dibebaskan karena lemahnya dakwaan jaksa,  ataupun  adanya perbedaan penafsiran antara hakim dan jaksa dalam kasus korupsi penyewaan pesawat itu pada 2006 itu.

"Atau (dakwaan)  ada titik-titik lemahnya. Nanti kita minta laporannya," kata Wakil Jaksa Agung  Darmono saat dicegat wartawan, Jumat (22/2).

Sesuai KUHAP, lanjut Darmono, kejaksaan  memiliki waktu 7 hari untuk berpikir apakah mengajukan kasasi atau menerima putusan.
Hotasi menjadi terdakwa pertama yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis Hakim Tipikor  yang diketuai Pengeran Napitupulu memutuskan Hotasi tak terbukti menguntungkan diri sendiri atau pihak lain terkait proyek penyewaan dua unit Boeing 737-400 dan 737-500 untuk MNA.

Karena dibebaskan, majelis hakim memerintahkan agar hak Hotasi dalam kemampuan, kedudukan,  harkat dan martabatnya dipulihkan.  Dalam perkara sama, Pengadilan Tipikor juga membebaskan Tony Sudjiarto, mantan General Manager Procurement MNA.

Sebelumnya jaksa penuntut umum dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung mengajukan tuntutan agar Hotasi dan Tony dijatuhi hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Hotasi telah merugikan negara USD 1 juta karena memerintahkan pembayaran uang jaminan sewa Boeing  737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006 itu ke firma hukum Humme Associates sebagai pihak yang ditunjuk Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) selaku penyedia pesawat.

Namun setelah uang jaminan dibayarkan, ternyata pesawat tak dikirim oleh pihak TALG. Bahkan dari persidangan terungkap uang USD 1 juta itu diselewengkan oleh petinggi TALG. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Butuh Dukungan Publik Selesaikan Konflik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler