jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013, Eddy Sofyan, Kamis (12/11). Pemeriksaan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumut itu akan digelar di Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, pemeriksaan Sofyan berkaitan dengan tugasnya sebagai Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut.
BACA JUGA: Keluarga Besar Polri Teladani Nilai Perjuangan Pak Jasin
“Kan fungsinya menyalurkan dana itu ke penerima. Sebelum disalurkan kan harus diverifikasi,” kata Amir Yanto, Kamis (12/11).
Selain itu, lanjut Amir, pemeriksaan Sofyan juga difokuskan kepada soal seputar pencairan dana hibah. “Mungkin seputar itu,” tegas mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut ini.
BACA JUGA: Nizar Zahro: Ini Bukti RJ Lino Mengakui Kesalahannya
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, di Kejagung, Rabu (12/11) malam. Arminsyah memastikan bahwa Eddy tidak akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“Tidak, kalau penahanan itu subjektif ya,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung ini.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Tjahjo Kumpulkan Ribuan Pimpinan Daerah, Ada Apa?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Meninggalnya Andra, Dokter Muda yang Mengabdi di Pelosok
Redaktur : Tim Redaksi