JAKARTA -- Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi batal diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (26/11). Politikus Partai Nasdem itu sedianya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut 2012-2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, Erry tak bisa hadir karena panggilan yang dikirim penyidik kejaksaan melalui atasan Erry, Menteri Dalam Negeri, tak sampai ke tangan yang bersangkutan.
Kepastian ini didapat setelah penyidik menanyakan kepada Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut. "Panggilan yang dikirim melalui atasan beliau, Mendagri, belum diterima yang bersangkutan (Erry)," kata Amir, Kamis (26/11).
Mantan Wakil Kepala Kejati Sumut itu mengaku tidak tahu alasan mengapa surat panggilan itu belum sampai ke Erry. "Saya belum tahu itu. Informasi dari penyidik surat dikirim melalui atasan beliau," ujar Amir.
Menurutnya, tadi tim penyidik yang berkoordinasi dengan Kabiro Hukum Provinsi Sumut menyatakan bahwa surat akan dikirim lagi ke Mendagri dan ditembuskan ke Erry untuk diperiksa Senin pekan depan.
Saat dimintai penegasan kenapa Erry belum menerima surat itu, Amir tak memberikan jawaban tegas. Begitu juga saat dikonfirmasi, kenapa pada panggilan pertama beberapa waktu lalu surat bisa sampai sedangkan sekarang ini tidak. "Nanti ditanyakan (ke Erry) kalau sudah sampai di sini (Kejagung)," tutup Amir.
Erry hari ini sedianya digarap sebagai saksi. Jika terwujud ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Erry. Sebelum Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan menjadi tersangka, penyidik sudah pernah memeriksa Erry. Meski sudah diperiksa Kejagung, namun status Erry masih sebatas saksi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ridwan Kamil: Habib Rizieq Tidak Lucu!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Surya Paloh: Setya Novanto Tidak Layak Dibela
Redaktur : Tim Redaksi