JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memastikan kapan akan menjatuhkan sanksi kepada jaksa Cirus Sinaga yang telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Padahal, petikan putusan sudah diterima sejak awal Agustus 2012.
Wakil Jaksa Agung Darmono yang dikonfirmasi wartawan Senin (27/8), justru mengaku belum tahu bahwa petikan putusan MA memang sudah diterima kejaksaan. "Nanti saya cek dulu sampai dimana prosesnya," kata dia.
Pengakuan Darmono ini bertolak belakang dengan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Masyhudi pada 1 Agustus lalu, yang menyebut bahwa petikan putusan sudah dikirim ke Kejagung. Darmono kala itu juga membenarkan petikan sudah diterima pihaknya dan tengah dipelajari.
Bahkan dia juga sempat mengatakan bahwa melihat dari kasus dan hukumanya, Cirus yang pernah menangani kasus Antasari Azhar itu kemungkinan besar akan dipecat. Sementara Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya tak menjawab pertanyaan terkait sanksi bagi Cirus.
Seperti diketahui, Cirus dihukum 5 tahun penjara dan didenda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara tambahan, setelah terbukti merekayasa kasus pajak yang membelit Gayus Tambunan saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Gayus hanya dihukum percobaan setelah hanya dijerat pasal penggelapan, padahal sangkaan awal atas mantan pegawai Ditjen Pajak itu adalah kasus korupsi.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Pelakunya Preman Berjubah Agama
Redaktur : Tim Redaksi