Kejagung Garap Dirut PT Korindo Motors

Rabu, 20 Agustus 2014 – 21:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013 oleh Kejaksaan Agung terus berjalan.

Bahkan, Rabu (20/8), anak-anak buah Jaksa Agung Basrief Arief mulai menggarap tersangka dari kalangan swasta. Kali ini, yang diperiksa sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Korindo Motors berinisial CCK.

BACA JUGA: 30 Pemuda Over Dosis, Bandar Heroin di Bintara Diciduk

Selain, itu Penyidik Kejagung juga memeriksa seorang saksi Direktur Utama PT San Abadi, Indra Krisna.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana menjelaskan, tersangka dan saksi itu hadir memenuhi panggilan sekira pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA: Anggota Dewan Bingung Hari Pertama Kerja

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pada intinya untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan kedua perusahaan tersebut dalam perencanaan pengadaan Bus Transjakarta di Dishub Provinsi DKI Jakarta 2013.

"Khususnya masalah harga beberapa item barang yang terdapat pada perusahaan mereka, guna perbandingan harga dalam pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi," kata Tony, Rabu (20/8).

BACA JUGA: Teror Bom Warnai Wisuda IPB

Lebih jauh Tony menyatakan, selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan uang Rp 3 miliar. Menurut Tonny, uang itu disita penyidik dari tersanga BS, Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang.

"Selanjutnya uang tunai tersebut dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI," ungkap Tony.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Empat dari pegawai negeri dan tiga swasta.

Dari pegawai negeri adalah bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub Provinsi DKI Jakarta Setyo Tuhu.

Sedangkan pihak swasta adalah Budi Susanto selaku Dirut PT New Armada, Agus Sudiarso, selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon selaku Dirut PT Korindo Motors.

Pada bagian lain, Kejagung juga menggarap Udar sebagai saksi kasus dugaan korupsi bus gandeng di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012.

Udar diperiksa untuk tersangka Hasbi Hasbuan selaku pensiunan PNS pada Dishub DKI Jakarta. Udar mengaku hanya ditanya soal tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta.

Udar pun mengaku tidak tahu pasti terkait kasus ini. "Yang bisa menjawab penyidik. Saya tidak bisa menjelaskan," ujarnya usai diperiksa, Rabu (20/8). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Warga Jatisampurna Positif Terjangkit Virus Kaki Gajah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler