jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan untuk mencari fakta hukum dan alat bukti baru di kasus tersebut.
BACA JUGA: Info dari Jaksa Agung: 2 Pelaku Skandal Jiwasraya Jadi Calon Tersangka Kasus Asabri
"Saksi yang diperiksa antara lain MM selaku karyawan swasta dan IS selaku Direktur Keuangan PT Eureka Prima Jakarta Tbk," kata Leonard kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/1).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah mengantongi tujuh calon tersangka dugaan korupsi di tubuh BUMN asuransi itu.
BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Megakorupsi Asabri dari Kapuspenkum Kejagung
"Ini ada tujuh orang calonnya, nanti bisa lebih lagi," kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1).
Pak Bur -panggilan akrab Burhanuddin- menegaskan bahwa dalam kasus korupsi PT Asabri ada pelaku yang sama pada perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
BACA JUGA: Penemuan Benda Mirip Serpihan Sayap Pesawat Bikin Heboh, Prajurit TNI AL Turun Tangan
"Mohon maaf, karena pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama untuk yang dua (orang)," ungkap Pak Bur.
Pemimpin Korps Adhyaksa itu menambahkan, sampai saat ini Kejagung masih melakukan perburuan dan penyitaan aset dalam kasus Asabri.
"Kemarin kami sudah sita Rp 18 triliun, tetapi masih ada. Kami akan lacak terus walau mungkin akan berat," katanya.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan