Kejagung Garap Dua Tersangka Korupsi Transjakarta

Rabu, 07 Mei 2014 – 12:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Kejaksaan Agung hari ini mengagendakan memeriksa dua tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Dua tersangka tersebut adalah Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta, dan tersangka Setyo Tuhu, selaku Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ini Penyebab Kecelakaan Maut Truk Molen vs Odong-odong

"Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi Bus TransJakarta, hari ini dua tersangka diperiksa," ungkap Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Rabu (7/5).

Seperti diketahui sejak dijadikan tersangka dugaan mark up pengadaan Armada Bus TransJakarta senilai Rp1 triliun, dan pengadaan bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp500 miliar oleh Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2013, keduanya belum pernah diperiksa.

BACA JUGA: Truk Molen Hantam Odong-odong, Empat Tewas

Bahkan, sejak ditetapkan anak buah Basrief Arief sebagai tersangka pada Maret 2014 lalu, keduanya belum ditahan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Operasi Cipta Kondisi Polisi Sita Empat Senpi dan Puluhan Peluru

BACA ARTIKEL LAINNYA... JIS Klaim Kooperatif Usut Kasus Sodomi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler