jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan tahun anggaran 2013.
Empat saksi yang diperiksa dalam proyek senilai Rp 1,5 triliun itu berasal dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi serta Dishub Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Ramadan, Jam Kerja Karyawan Pabrik Dikurangi
"Empat orang saksi diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Senin (23/6).
Para saksi itu adalah Marketing Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan Otomasi BPPT, Robby Marlon Brando, Bendahara Penerimaan Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi, dan Otomasi BPPT, Yulirsa Pramutama, Bendahara Pengeluaran Dishub Provinsi DKI Jakarta, Perhubungan dan Iwan Kuswandi.
BACA JUGA: Minta Hormati Ramadan, FPI Depok Gelar Konvoi
Sejauh ini baru empat tersangka dijerat. Mereka adalah Bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.
Kejagung mengaku tidak akan berhenti pada empat tersangka yang sudah ditetapkan ini saja. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Sistem Online Pemprov DKI Bikin Kinerja Keuangan Berantakan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjualan Smartphone di PRJ Laris Manis
Redaktur : Tim Redaksi