Kejagung Garap Pejabat TVRI untuk Tersangka Mandra

Kamis, 26 Februari 2015 – 22:07 WIB
Mandra Naih alias Mandra. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Kejaksaan Agung, Kamis (26/2), menggarap empat saksi kasus dugaan korupsi program acara siap siar TVRI 2012, yang menjerat pelawak Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka.

Keempatnya adalah Farhat S – Mantan Direktur Utama LPP TVRI, Irwan Hendarmin, Direktur Program dan Bidang LPP TVRI, Eddy Machmuddi Effendi, Direktur Keuangan LPP TVRI selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Badaruddin Achmad, Anggota Dewan Pengawas TVRI.

BACA JUGA: 514 WNI Berangkat ke Syria, Mau Gabung ISIS?

"Keempat saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (26/2).

Tony menjelaskan, pemeriksaan terhadap Farhat difokuskan soal kronologis tugas dan kewenangannya saat menjabat Dirut LPP TVRI.

BACA JUGA: Telat Hadiri Acara, Susi Bantah karena Didemo Ribuan Nelayan

"Khususnya mengenai kebijakan dan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan penyiaran kepada publik," beber Tony.

Kemudian, saksi Eddy dicecar soal kronologis perencanaan anggaran atas kebutuhan penyiaran di LPP TVRI termasuk penunjukan tersangka Yulkasmir sebagai PPK pengadaan acara siap siar LPP TVRI 2012.

BACA JUGA: Diduga Bodong, Yuddy Alihkan 80 Ribu Formasi untuk Honorer K2 Asli

"Serta laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut," bebernya.

Sedangkan saksi Irwan, lanjut Tony, diperiksa soal kronologis terjadinya pengalihan anggaran yang seharusnya untuk pengembangan TVRI ke program siap siar LPP TVRI.

"Termasuk pembentukan Tim Penilai Program Akuisisi," jelasnya.

Sedangkan Badaruddin, kata dia, dicecar soal informasi secara normatif terhadap aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan yang ada di LPP TVRI.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bulan, DKPP Pecat Lima Orang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler