Kejagung Geledah Kantor Pusat Indosat

Selasa, 03 April 2012 – 18:02 WIB

JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menggeledah tempat-tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pengalihan frekuensi 2,1 GHz/3G dari PT Indosat Tbk ke anak perusahaan, PT Indosat Mega Media (IM2), yang diduga korupsi.

Setelah sebelumnya menggeledah kantor IM2 di Jl Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (3/4), giliran kantor pusat Indosat di kawasan Jl Thmarin, Jakarta Pusat, diobok-obok penyidik.

"Digeledah dalam rangka penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, Selasa (3/4).

Dijelaskan pula, hingga pukul 16.00 WIB penggeledahan masih berlangsung. Adi belum bisa menjelaskan barang apa saja yang telah disita penyidik. "Pokoknya untuk mencari bukti," kata dia, saat ditanya wartawan apakah penggeldahan lanjutan ini dilakukan karena pada penggeledahan sebelumnya pihak IM2 tak memberikan data yang diminta.

Dalam kasus Indosat, kejaksaan telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto sebagai tersangka. Menurut penyidik, dia harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum karena bersama Wakil Direktur Utama Indosat Kaizad Bomi Heerjee, menandatangani kerja sama antara Indosat dan IM2 terkait pengalihan frekuensi 3G pada tahun 2006.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arnold Angkouw sempat menyatakan bahwa Kaizad telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi beberapa hari kemudian pernyataan Arnold ini dibantah JAM Pidsus Andhi Nirwanto.

Saat proses pengalihan, Kaizad adalah perwakilan terakhir Singapore Technologies Telemedia (STT) Pte Ltd yang merupakan anak usaha Temasek. Dia sempat diberitakan bekerja di Singapura, namun pindah saat kejaksaan hendak memeriksanya. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny Dinilai Biang Kegaduhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler