"Prosesnya (penyidikannya) disana (Bareskrim), jadi kalau sudah selesai baru dikirim (ke Kejagung)," kata Basrief, Jumat (10/8).
Saat ditanya wartawan apakah berkas korupsi simulator SIM bakal tak sah sebab dilakukan oleh dua penegak hukum (KPK dan Bareskrim), Basrief langsung menjawab tak mau berandai-andai.
"Jangan berandai-andai dulu," katanya cepat. Lalu apakah mungkin saat pemeriksaan awal berkas penyidikan, kejaksaan mengeluarkan petunjuk agar penyidikan SIM diserahkan ke KPK, tanya wartawan. "Jangan menambah kekisruhan, biarkan mereka (KPK-Bareskrim) melakukan koordinasi," tegasnya.
Kejaksaan menerima SPDP kasus korupsi di Korlantas pada pekan lalu. Lima tersangka dari Polri tersebut adalah Brigjen Polisi Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Komisaris Polisi Loegimo, ditambah pemenang tender Sukotjo Bambang dan Budi Santoso. Sementara tersangka yang ditetapkan KPK adalah Irjen Djoko Susilo (mantan Kepala Korlantas Polri), Brigjen Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas Polri), dan pemenang tender Budi Susanto serta Sukotjo Bambang. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Rekan Dhana Segera Disidang
Redaktur : Tim Redaksi