"Udah kita SP3 bulan Juli lalu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Noor Rachmad, Kamis (1/12)
BACA JUGA: 2014, Polri Beli 360 Kapal Laut
Rudy ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembebasan lahan bekas Pabrik Kertas Martapura (PKM) pada 16 September 2010.
Alasan SP3, lanjut Noor, karena 3 terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dalam tahap Paninjauan Kembali (PK)
Rudy jadi tersangka korupsi saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Banjar
BACA JUGA: Polair Klaim Selamatkan Rp 155,2 Miliar Uang Negara
Sebelum Rudy dinyatakan tersangka, kejaksaan tengah menyidangkan mantan Kabag Perlengkapan Setda Banjar Hairul Saleh, mantan Kepala BPN Banjar Iskandar Jamaludin dan Direktur PT Golden, Gunawan Santoso.Pernyataan Noor ini mengagetkan
BACA JUGA: ICW Pertanyakan Dakwaan Nazar Hanya Ada Nama Angie
Bahkan saat diwawancarai 16 September 2011, dia menegaskan belum terpikirkan menghentikan kasus Rudy Arifin atau Gubernur Kaltim Awang Faroek yang juga dijadikan tersangka korupsi oleh kejaksaan"Belum ada permohonan SP3 ke saya," katanya dicegat selepas salat Jumat kala itu. (pra/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkarnain Dinilai Cari Aman
Redaktur : Tim Redaksi