Kejagung Hentikan Kasus Gubernur Kalsel

Kamis, 01 Desember 2011 – 18:30 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung  menghentikan penyidikan kasus korupsi yang membelit Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy ArifinPenghentian ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Penghentian Penyidikan (SP3) pada Juli lalu.

"Udah kita SP3 bulan Juli lalu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Noor Rachmad, Kamis (1/12)

BACA JUGA: 2014, Polri Beli 360 Kapal Laut



Rudy ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembebasan lahan bekas Pabrik Kertas Martapura (PKM) pada 16 September 2010.

Alasan SP3, lanjut Noor, karena 3 terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dalam tahap Paninjauan Kembali (PK)
"Karena 3 orang itu dibebaskan pengadilan, kami jadi tidak punya dasar untuk melanjutkan kasus Rudy Arifin," tambah Noor.

Rudy jadi tersangka korupsi saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Banjar

BACA JUGA: Polair Klaim Selamatkan Rp 155,2 Miliar Uang Negara

Sebelum Rudy dinyatakan tersangka, kejaksaan tengah menyidangkan  mantan Kabag Perlengkapan Setda Banjar Hairul Saleh, mantan Kepala BPN Banjar Iskandar Jamaludin dan Direktur PT Golden, Gunawan Santoso.

Pernyataan Noor ini mengagetkan
Pasalnya dalam tiap kesempatan Jaksa Agung Basrief Arief selalu membantah

BACA JUGA: ICW Pertanyakan Dakwaan Nazar Hanya Ada Nama Angie

Bahkan saat diwawancarai 16 September 2011, dia menegaskan belum terpikirkan menghentikan kasus Rudy Arifin atau Gubernur Kaltim Awang Faroek yang juga dijadikan tersangka korupsi oleh kejaksaan

"Belum ada permohonan SP3 ke saya," katanya dicegat selepas salat Jumat kala itu. (pra/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkarnain Dinilai Cari Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler