jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat tidak ingin melaksanakan eksekusi bagi terpidana mati di kemudian hari. Bahkan Kejagung menghimbau pengadilan untuk tidak lagi memberikan vois mati bagi terdakwanya.
"Kita sekarang tidak menginginkan pidana mati. Bahkan kalau diimbau tidak ada putusan pidana mati lagi lah,"kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Basuni Masyarif di kompleks Kejagung, Jumat (10/1).
BACA JUGA: Mendagri Sarankan Hambit Dilantik di Jakarta
Namun terhadap vonis mati bagi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Basyuni mengatakan bahwa pihaknya tetap akan melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Selain itu, niatnya tersebut juga dipengaruhi oleh pandangan negara lain terkait praktik hukuman mati yang masih terjadi di Indonesia dan hal itu dianggap telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA: Finalisasi UU Minerba Diumumkan Hari Ini
"Tapi tetap kita amankan yang sudah inkracht, yang sudah inkracht ini kita upayakan bagaimana kita tetap melakukan eksekusi. Ya kita usahakan, karena sudah keputusannya sudah in kracht dan banyak sorotan juga tentang hukuman pidana mati oleh negara-negara luar," paparnya kepada awak media.
Perlu diketahui, bahwa terakhir kali Kejaksaan melaksanakan eksekusi mati pada Muhammad Abdul Hafeez, 44, warga negara Pakistan yang menjadi terpidana kasus narkotika. Dia menghadapi regu tembak pada 17 November 2013 lalu.
BACA JUGA: Keluarga Khawatir Anas Diracun KPK
Haffez menjadi terpida mati kelima dan terakhir yang dieksekusi pada 2013. Sebelumnya Kejagung menyatakan bahwa pada tahun tersebut pihaknya telah mentargetkan bakal mengeksekusi 10 terpidana mati.
Namun karena disebabkan oleh upaya hukum yang masih dilakukan oleh para terpidana mati seperti mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan remisi, maka Kejagung hanya dapat melaksanakan eksekusi terhadap 5 terpidana mati. (dod)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Lowongan CPNS untuk Berbagai Jurusan
Redaktur : Tim Redaksi