Mendagri Sarankan Hambit Dilantik di Jakarta

Sabtu, 11 Januari 2014 – 05:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyarankan agar pelantikan Hambit Bintih sebagai bupati Kabupaten Gunung Mas, Sulawesi Tengah (Sulteng) dilaksanakan di Jakarta. Hal tersebut dinilai efektif untuk mengakali masa tahanan Hambit di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hak konstitusionalnya untuk dilantik sebagai bupati.

Gamawan juga mengatakan bahwa pelantikan tersebut sebagai pintu masuk untuk menonaktifkan sementara Hambit sebagai bupati karena dirinya telah berstatus sebagai terdakwa sejak Rabu kemarin (8/1).

BACA JUGA: Finalisasi UU Minerba Diumumkan Hari Ini

"Makanya saya menyarankan agar gubernur untuk membicarakan ini baik-baik kepada pengadilan tipikor, supaya gubernur bisa pinjam (Hambit) sebentar untuk dilantik dan saat itu juga diserahkan penonaktifanya. Pinjam untuk dilantik di Jakarta saja," kata Gamawan di Kemendagri, Jumat (10/1).

Selain kepada gubernur Sulteng, Gamawan juga menyarankan hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas untuk menyelenggarakan rapat paripurna istimewa dan pelantikan Hambit di Jakarta.

BACA JUGA: Keluarga Khawatir Anas Diracun KPK

"Minta izinlah DPRD sebentar ke pengadilan tipikor, supaya bisa dilantik sebentar lalu diberhentikan sementara. Kalau tidak begitu, tidak ada pintu masuk untuk menonaktifkan. Kalau sudah nonaktif, sudah boleh wabup menjalankan tugas bupati," ujar Gamawan.

Menurutnya, sidang paripurna yang dilaksanakan di luar daerah tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU). "Tidak masalah. Karena di UU itu tidak ada ketentuan paripurna istimewa itu tidak harus kuorum. Cuma lima orang pun boleh dan juga bisa dimana saja, tidak harus di gedung DPRD. Malah di Papua itu di lapangan bola," terang dia.

BACA JUGA: Buka Lowongan CPNS untuk Berbagai Jurusan

Sementara itu, dia mengatakan bahwa pihaknya juga telah melayangkan surat ke pengadilan tipikor untuk meminta nomor register perkara kasus suap Hambit di Mahkamah Konstitusi (MK). Nomor register tersebut akan digunakan sebagai pembuatan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Hambit.

"Kalau sudah dapat nomornya, kita buatkan surat penonaktifan atau pemberhentian sementara. Bagaimana memberhentikan dia kalau dia tidak pernah aktif?" ucapnya. (dod)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Tegaskan PDIP Punya Strategi Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler