jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali membantah ‘mengamankan’ kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kejagung bahkan ingin kasus ini cepat selesai.
“Tidak ada Kejagung mengamankan kasus bansos ini. Saya bahkan inginnya kasus ini cepat selesai,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Maruli Hutagalung di Kejagung, Jumat (23/10).
BACA JUGA: Surya Paloh: Saya buka-bukaan Soal Masalah Ini
Menurut Maruli, kasus ini memang diambilalih penanganannya dari Kejaksaan Tinggi Sumut. Dia menegaskan, memang pernah pemanggilan beda tiga hari antara Kejati dan Kejagung.
Namun, kata dia, setelah Kejagung tahu bahwa Kejati melakukan penyelidikan kasus yang sama, maka Kejagung meminta Kejati Sumut berhenti. Penanganan kasus pun diambilalih Kejagung supaya tidak tumpang tindih.
BACA JUGA: OSO: Hanya Jokowi yang Datangi Hutan Terbakar
“Jadi setelah kita tahu Kejati melakukan penyelidikan, kita bersurat agar mereka berhenti agar tidak tumpang tindih,” katanya.
Jampidsus Kejagung Widyo Pramono menegaskan, penanganan kasus inik ditake over untuk menghindari benturan antara Kejati dengan musyawarah pimpinan daerah Sumut.
BACA JUGA: Pemanggilan Hary Tanoe Tunggu Waktu
“Masa sama-sama Muspida berhadapan dengan gubernurnya. Untuk menghindari yang begitu maka kita ambil alih,” katanya.
“Semua sudah berdasarkan nilai-nilai yang ada,” timpal Widyo.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Dukung Darurat Sipil Jika...
Redaktur : Tim Redaksi