jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung masih belum mau mengeksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam kasus PT Indosat Mega Media (IM2). Jaksa Agung Prasetyo berkilah, pihaknya masih melihat kepentingan masyarakat yang lebih besar dalam kasus ini.
"Yang menuntut eksekusi siapa sih? Kami harus lihat kepentingan masyarakat. Saya minta semua bisa pahami," ungkap Prasetyo.
BACA JUGA: Adhyaksa Harapkan Banyak Pemimpin Lahir Dari Pramuka, Ini Alasannya
Dia mengatakan, kalau satu provider ini terganggu nanti semuanya akan terganggu juga. "Nanti kalian terganggu juga," katanya.
Dia pun mengatakan, mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto masih akan mengajukan Peninjauan Kembali lagi. "Lihatlah nanti," katanya.
BACA JUGA: Sudah 11 Hari Bandara ini Lumpuh
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menolak putusan PK yang diajukan Indar. Putusan itu dibacakan 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Buron Kasus Salim Kancil Diringkus di Kalimantan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD: Tiga Pilar Demokrasi Sudah Busuk, Medsos Kekuatan Baru
Redaktur : Tim Redaksi