Kejagung Janji Segera Jebloskan Bos New Armada ke Tahanan

Senin, 02 Februari 2015 – 07:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tahun 2013 belum sepenuhnya tuntas. Meski sudah ada lima orang yang ditahan dan dituntut di pengadilan, tapi masih ada dua tersangka lain yang masih berkeliaran.

Keduanya adalah Dirut Korindo Motor Chen Chong Kyeong dan Dirut PT New Armada Budi Susanto. Meski keduanya telah berstatus tersangka, namun masih luput dari pencekalan dan penahanan.

BACA JUGA: Kali Ini, Foto Abraham Samad dengan Pria

Hal itu berbeda dengan lima tersangka lain yang sudah dijebloskan ke tahanan. Di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, pejabat BPPT Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu, serta Dirut Mobilindo Agus Sudiarso. Selain ditahan, mereka juga tengah disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Terkait masih adanya dua tersangka yang belum ditahan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengakui hal itu. Alasannya, penyidik Kejagung masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Fahri Ingatkan Jokowi: Jangan Ada Salah Langkah

Namun, Kejagung memastikan seluruh tersangka akan ditahan untuk selanjutnya dituntut di pengadilan. "Kita tunggu saja waktunya," katanya saat dihubungi, Minggu (1/2).

Tony pun menepis anggapan bahwa Chen Chong Kyeong dan Budi Susanto mendapat perlakuan istimewa sehingga belum ditahan. Alasannya, Kejagung tidak pernah bersikap tebang pilih dalam penegakan hukum. "Kita tunggu saja," tukasnya.(ydh/jpnn)

BACA JUGA: Lantik BG Jadi Kapolri, Jokowi Jangan Pakai Kacamata Kuda

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjangan Anak-Istri PNS tak Dihapus, tapi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler