Kejagung Jebloskan Eks Bupati Sampang ke Rutan Salemba

Senin, 13 Oktober 2014 – 19:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan bekas Bupati Sampang, NT, tersangka dugaan korupsi pengelolaan alokasi gas pada Pemerintah Kabupaten Sampang oleh PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP), Senin (13/10). Selain NT, Kejagung juga menahan Direktur Utama PT SMP berinisial HO, serta Direktur PT SMP dengan inisial M.

"Tim penyidik melakukan penahanan kepada ketiga tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Senin (13/10).

BACA JUGA: Bachtiar Chamsyah Sebut Romy cs Ambisius

Ketiganya dijebloskan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. "Terhitung tanggal 13 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 1 November 2014," ungkap Tony.

Sebelum ditahan, ketiganya terlebih dahulu digarap Kejagung sejak pukul 10.30 pagi. NT dicecar soal kewenangan dan alasannya selain telah menunjuk PT SMP sebagai pengelola alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang dengan mengatasnamakan Perusahaan Daerah Badan Usaha Milik Daerah.

BACA JUGA: Mendikbud Pastikan Sanksi atas Kasus Bully Anak SD di Bukit Tinggi

"Serta hal-hal yang terkait dengan harta kekayaaan yang bersangkutan," katanya.

NT diduga berperan besar menunjuk PT SMP untuk pengelolaan gas tersebut. Sedangkan tersangka HO dan M, dicecar kronologis peristiwa sehingga dipercaya menjadi Direktur Utama dan Direktur PT SMP. Kemudian, soal pertemuan-pertemuan dengan para tersangka termasuk pihak lainnya dalam mensukseskan PT SMP sebagai perusahaan yang akan melaksanakan pengelolaan gas.

BACA JUGA: Annas Maamun Dicecar Soal Harta Kekayaan

"Termasuk keberadaan PT  Sampang Mandiri Perkasa sebagai Perusahaan Daerah," ungkap Tony.

Selain itu, hal-hal yang terkait dengan harta kekayaaan tersangka-tersangka juga ditanyakan penyidik. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK-Komnas Dorong Penuntasan Pelanggaran HAM Berat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler