Kejagung Periksa Penjabat Bupati Lampung Timur, Kasus Apa sih?

Senin, 09 November 2015 – 19:43 WIB
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa tersangka korupsi dan pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu tingkat SD, MI, SMP, MTs Dinas Pendidikan Provinsi Lampung 2012.

Tersangka yang dipanggil adalah Penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi, mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Edward Hakim, wiraswasta M. Hendrawan serta PNS kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung‎ Aria Sukma S Rizal (ASSR).

BACA JUGA: Usai Digarap 9,5 Jam, RJ Lino Memuji Polisi, Ada Apa?

Selain itu satu saksi dari swasta, Iwan Rahman juga dipanggil penyidik. Dari empat tersangka yang diagendakan, hanya tiga yang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.  

"Tersangka MH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Senin (9/11).

BACA JUGA: Menurut Menteri Sudirman Begini Modus Mafia Migas Ubek-ubek Petral

Dia mengatakan, tersangka MH memohon untuk bisa diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi Kamis, 12 November 2015.

Penjabat Bupati Lampung Timur, kata Amir, diperiksa terkait kronologis pelaksanaan tugas dan kewenangan yang bersangkutan selaku Kuasa Pengguna Anggaran. "Serta hal lain yang terkait dengan dugaan terjadinya permintaan proses rekayasa lelang dan mark up harga serta dugaan penerimaan fee," ungkap Amir.

BACA JUGA: Ketika Gatot Panik, Rio Capella Memberi Harapan, tapi tak Gratis

Sedangkan tersangka EH, ASSR dan saksi Iwan Rahman, dicecar soal kronologis dugaan pengelolaan dan pembagian bersama atas 93 paket di 13 Lokasi kabupaten kota yang seolah-olah mempergunakan lebih kurang 38 CV untuk pekerjaan pengadaan. Pekerjaan pengadaan yang dimaksud yakni untuk topi, baju seragam pria dan wanita, pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang serta tas.  (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Italia Kunjungi Istana Merdeka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler