Kejagung Kaji SP3 Kasus Korupsi di Bukopin

Senin, 13 Februari 2012 – 21:42 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku kesulitan menentukan kelanjutan kasus korupsi pembuatan alat pengering gabah di Bank Bukopin. Akibatnya setelah hampir empat tahun berlalu, kasus yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 76,3 miliar itu pun kian tak jelas tindak lanjutnya.

Bahkan kini tersiar kabar kasus yang mengakibatkan 11 pegawai Bukopin itu menjadi tersangka, akan dihentikan penyidikannya alias di-SP3. "Belum ada SP3. Kita memang agak kesulitan karena menurut BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) tak ada kerugian negaranya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Senin (13/2).

Untuk itu, lanjut Noor, penyidik tengah mendiskusikan langkah yang tepat. Namun mantan Kajati Gorontalo ini menolak membenarkan jika nantinya SP3 menjadi salah satu solusi yang ditempuh kejaksaan. "Pokoknya sedang didiskusikan langkah apa selanjutnya," tegas Noor.

Untuk diketahui, pada tahun 2008 penyidik Pidana Khusus Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. 10 di antaranya adalah jajaran manajemen. Mereka disangka memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang menjadi pedoman pemberian kredit di Bank Bukopin pada tahun 2004.

Pemberian kredit diberikan pada PT Agung Lestari Pratama (APL) sebesar Rp 69,8 miliar, untuk pendanaan proyek di Bulog. Versi penyidik, fasilitas perbankan ini akhirnya menjadi kredit macet. 

Jika keluar SP3, maka ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya oleh Kejagung. Hampir dua bulan lalu Pidsus Kejagung juga menghentikan penyidikan korupsi pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem dan blanko electronic KTP di Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Salah satu alasan penghentian, karena tak ditemukan kerugian negaranya.

Alasan kerugian negaranya tak jelas juga dialami kasus yang melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek, yang menjadi tersangka untuk kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Hampir dua tahun kasus Awang digantung kejaksaan dengan alasan sama.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Ikhlaskan PNS Kejari Cibinong Diproses Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler