Kejagung Kantongi Calon Tersangka Baru Kasus Korupsi Tiket Merpati

Rabu, 08 Juli 2015 – 23:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka baru dalam dugaan korupsi penjualan tiket Merpati Nusantara Airlines 2010-2013. Kasus itu diduga merugikan negara Rp 12,7 miliar.

"Tim penyidik menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka baru," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono di Kejagung, Rabu (8/7).

BACA JUGA: Yasonna Libatkan Tedjo Selesaikan Konflik Internal di Golkar dan PPP

Hanya saja, Kejagung masih belum membeberkan calon tersangka baru dalam kasus itu. Menurut Kepala Sub Direktorat Penyidikan  Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin, calon tersangka itu akan diperiksa terlebih dulu.

"Nantilah, setelah kami minta keterangan terhadap yang bersangkutan, maka akan diberi tahu siapa orangnya," ujar Turin.

BACA JUGA: Pemisahan Keuangan Haji Tunggu Pembentukan BPKH dan Revisi UU

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua pegawai Merpati sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni Hendro Cahyono selaku general manajer Merpati wilayah Jakarta dan anak buahnya, Bambang Prajoko.

Modus korupsi di maskapai BUMN itu adalah dengan merekayasa penjualan tiket. Caranya, meski penumpang sudah terbang namun dilaporkan tidak berangkat sehingga ada refund tiket.

BACA JUGA: Penghargaan Kota Terbaik dari EBA Ini Didedikasikan untuk BJ Habibie

Uang refund tiket hasil patgulipat itulah yang mengalir ke para tersangka. Praktik itu berlangsung selama periode 2010-2013 dan diduga merugikan negara sekitar Rp12,7 miliar.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempat Penyimpanan Barang Sitaan KPK Terbakar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler