Kejagung Kejar Buron Kasus Bioremediasi Chevron

Jumat, 11 Juli 2014 – 16:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mampu menangkap tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja yang masih buron. Karenanya, Kejagung terus memburu Alexiat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, R Widyo Pramono menyatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan anak buahnya untuk melacak keberadaan bekas General Manager Sumatera Light North Operation PT CPI itu.

BACA JUGA: Tudingan Terhadap Lembaga Survei yang Menangkan Jokowi Tidak Berdasar

"Direktur penuntutan sudah melaksanakan perintah saya untuk dikejar (terus Alexiat)," tegas Widyo kepada wartawan di Kejagung, Jumat (11/7).

Namun, Widyo mengaku belum mengetahui sejauh mana perkembangan perburuan Alexiat yang ditetapkan sebagai buronan awal 2014 lalu ini.

BACA JUGA: Bendum PDIP Bantah Terima Suap

"Dalam proses, saya belum memantau perkembangan berikutnya," kata Widyo.

Alexiat sudah menjadi tersangka sejak 2013 silam. Namun, baru pada Februari 2014 kejaksaan mengumumkan masuknya nama Alexiat dalam daftar buronan.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Apresiasi Kerja Relawan Jokowi-JK di Jawa Barat

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Minta Media Massa tak Vulgar Beritakan Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler