Kejagung Kejar Korupsi Korporasi

Selasa, 01 Januari 2013 – 04:49 WIB
JAKARTA - Mencuatnya perkara kasus dugaan korupsi PT Chevron Pacific Indonesia dan PT Indosat Mega Media (IM2) memicu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus serupa lebih dalam. Kejagung pun makin fokus untuk memperluas bidikan korupsi pada segmen korporasi.
 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Nirwanto mengungkapkan, UU Tipikor mengatur pelaku pidana korupsi adalah setiap orang. Artinya, bisa perorangan dan atau korporasi. "Pengembangan pelaku pidana korupsi korporasi ini bisa lebih efektif untuk mengembalikan kerugian negara," ungkapnya.

Seperti diwartakan, beberapa bulan terakhir ini terkuak dua kasus dugaan korupsi yang menyeret korporasi besar. Yang pertama adalah PT Chevron. Kasus itu bermula dari perjanjian antara BP Migas dan Chevron yang mengatur biaya remediasi atau cost recovery. Remediasi yang seharusnya dilakukan selama perjanjian berlangsung ternyata tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron. Yakni, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Padahal, anggaran untuk proyek remediasi sudah dicairkan BP Migas sebesar USD 23 juta atau sekitar Rp 200 miliar.
 
Yang kedua adalah kasus PT IM2 yang berawal dari dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G. Kejaksaan pun menyatakan IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dan IM2. Lalu, apakah kedua kasus tersebut bisa diseret pada korupsi korporasi dan pengembalian kekayaan negara? "Ya, kita lihat persidangannya. Yang jelas, 2013 kita fokus ke sana (korupsi korporasi, Red)," papar Andi.
 
Pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya M. Hadi Subhan mengatakan, untuk menambah efek jera praktik korupsi korporasi, Kejagung bisa menggunakan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. "Ada kewenangan jaksa untuk memohonkan pembubaran korporasi kepada pengadilan negeri," terangnya. Kendati demikian, Hadi menegaskan, jaksa harus cermat dalam mengarahkan pengusutan kasus korupsi ke pelaku korporasi. "Ini jika benar sudah ada bukti uang korupsi dan perseorangan tersebut mengalir ke korporasi," paparnya. (gal/c10/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lion Tergelincir Lagi, Faktor Landasan Ditengarai jadi Sebab

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler