Kejagung Kembali Garap 10 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Selasa, 21 Januari 2020 – 15:31 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Foto: Antara/Anita Permata Dewi/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hari ini (21/1) total ada sepuluh orang saksi yang diperiksa.

BACA JUGA: Kejagung Siap Tuntaskan Kasus Semanggi I dan II

“Sesuai jadwal penyidik, ada sepuluh orang dipanggil sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa (21/1).

Lima dari sepuluh saksi yang dipanggil merupakan karyawan PT Hanson International Tbk. Mereka adalah Jenifer Handayani, Erda Dharmwan Santi, Djulia, Meitawati Edianingsih, dan Leonard Lontoh.

BACA JUGA: Kejagung Beberkan Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus Jiwasraya

Kemudian, lima saksi lain yang dipanggil adalah Dirut PT Dhana Wibawa Artha Sugianto Budiono dan karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi yaitu, Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, dan Lisa Anastasia.

Diketahui, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

BACA JUGA: Moeldoko Ogah Dikaitkan dengan Tersangka Jiwasraya

Kelimanya adalah bos PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1) hingga 20 hari ke depan. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler