Kejagung Siap Tuntaskan Kasus Semanggi I dan II

Senin, 20 Januari 2020 – 17:54 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengusulkan rapat bersama Kejaksaan Agung dan Komnas HAM terkait penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya Semanggi I dan II. Arsul memandang selama ini sering terjadi perbedaan pendapat antara Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung.

“Harus ada rapat kerja pengawasan bersama yang dihadiri Komnas HAM dan Kejaksaan supaya tidak tek-tok,” kata Arsul saat rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

BACA JUGA: Haris Azhar Menyoroti Kasus Chuck, Tragedi Semanggi dan Trisakti

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa setuju digelar rapat bersama Komnas HAM dan Kejagung mengatasi persoalan ini. Dia mengatakan, selama ini terjadi saling lempar antara Kejagung dan Komnas HAM terkait penuntaskan kasus tersebut.

“Betul, jangan ada lempar-lemparan. Jaksa agung bilang berkas dari Komnas HAM tidak lengkap, sementara Komnas HAM merasa sudah lengkap. Tolong secretariat, catat nani diagendakan rapat,” kata Desmond yang memimpin rakter tersebut.

BACA JUGA: Mahfud MD Kaget Jaksa Agung Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pada dasarnya Kejagung siap menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. “Dengan satu catatan bahwa (berkas) perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil,” kata Burhanuddin dalam rapat tersebut.

Ia menegaskan, jaksa selaku penyidik tetap ingin kasus-kasus itu tuntas supaya tidak menjadi beban di kemudian hari. “Kami tidak akan berbalik ke mana-mana,” tegas mantan Jamdatun Kejagung itu.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meminta Kejagung tidak menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Semanggi I dan II. Menurut dia, memang ada keputusan politik dalam Rapat Paripurna DPR pada 2001 yang merekomendasikan kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Namun, ujar Taufik, bukan berarti adanya keputusan politik itu proses penegakan hukum jadi berhenti. "Saya minta jaksa agung tidak berhenti di situ. Karena ada keputusan politik jadi tidak lanjut, tidak. Tetap harus dibuka," ujar Taufik saat rapat.

Politikus Partai NasDem itu berharap ada pertemuan antara Komisi Nasional (Komnas) HAM dan Kejaksaan Agung menyikapi persoalan ini. Bila perlu pertemuan itu difasilitasi oleh Komisi III DPR. Ia menegaskan bahwa persoalan penegakan hukum harus dituntaskan.

"Kalau tidak terselesaikan, maka mengarah ke impunitas, ada kejahatan yang tidak diselesaikan," ujar Taufik. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler