jpnn.com - JAKARTA – Untuk yang kedua kalinya Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Tahun 2012.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan terhadap kelima tersangka yang saat ini telah menjalani penahanan.
BACA JUGA: Curiga Pasek Dipecat Gara-gara Anas
“Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Nur Pamudji selaku Direktur Utama PT. PLN. Dan sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (16/1) saksi hadir memenuhi panggilan tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta.
Menurut Untung, Nur Pamudji diperiksa untuk mengetahui mengapa Direksi PT PLN sampai melakukan perubahan kebijakan pada proses pengadaan LTE GT 2.1 dan 2.2. Di mana jika pada awalnya proyek berbiaya puluhan miliar rupiah tersebut disepakati akan dilakukan lewat pola penunjukan langsung, namun berubah menjadi pemilihan langsung.
BACA JUGA: Amankan Pemilu, Polri Siapkan Dana 1,8 Triliun
“Materi pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan pelaksanaan rapat 9 orang direksi hingga kemudian melakukan perubahan pengadaan flame turbine dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung,” katanya.
Selain terkait hal tersebut, penyidik menurut Untung, juga memeriksa Nur Pamudji terkait kebijakan persetujuan penetapan pemenang lelang dan perubahan kebijakan penggunaan spare part (suku cadang) dari yang asli menjadi yang tidak asli. Atau dari original equipment manufacture (OEM) menjadi non original OEM.
BACA JUGA: Nazaruddin Terus Sebut Nama Anas, Hakim Gemas
“Penyidik juga memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi terkait kebijakan mengapa pekerjaan telah dinyatakan rampung 100 persen, padahal kenyataannya diduga hingga saat ini masih ada beberapa item sparepart (suku cadang) untuk GT 21 dan GT 22 masih belum ada atau belum terpasang,” katanya.
Dengan langkah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dirut PLN untuk yang kedua kalinya ini sebagai saksi, Kejagung berharap dalam waktu dekat berkas perkara kelima tersangka yang kini telah menjalani penahanan, dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Hal tersebut dimungkinkan karena sebelumnya Kejagung diketahui juga telah memeriksa sejumlah Direksi PLN lainnya. Antara lain Direktur Operasi PLN Indonesia Barat, Harry Jaya Pahlawan dan Direktur Operasi Jawa Bali, Ngurah Adnyana, pada Senin (9/12/2013).
Kemudian pada hari berikutnya, Selasa (10/12/2013), penyidik Kejagung kembali memanggil Direktur Operasi Indonesia Timur, Vickner Sinaga dan Direktur Konstruksi, Nasri Sebayang. Namun pada pemanggilan tersebut Nasri tidak dapat hadir.
Setelah memeriksa sejumlah Direksi PLN, Kejagung kemudian diketahui melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Masing-masing Masing-masing Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga, Senin (6/1/2014).
Kemudian mantan General Manager Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, Chris Leo Manggala, Senin (16/12/2013), Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto, ditahan Selasa (17/12/2013).
Kemudian dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali, ditahan pada 18 Desember 2013. Mereka kini mendekam di Rumah Tahana (Rutan) Salemba cabang Kejagung, selama 20 hari sejak ditahan.
Selain menahan para tersangka, penyidik Kejagung juga diketahui telah memeriksa sebagai saksi enam panitia pemeriksa mutu barang dalam pekerjaan LTE Major Overhouls GT 2.1 dan 2.2. Masing-masing Ketua panitia Wan Wahdanil, dan lima anggota Irfan, Cahya Wicaksono, Irfan Fadlan, Krisna Sulistya dan Juliadi.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak Kader PD Melek Informasi dan Hindari Golput
Redaktur : Tim Redaksi