Nazaruddin Terus Sebut Nama Anas, Hakim Gemas

Kamis, 16 Januari 2014 – 22:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Nama Anas Urbaningrum nampaknya sudah sangat melekat di ingatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Bagaimana tidak, setiap kali bersaksi untuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk sidang proyek Hambalang maupun proyek lainnya, terpidana korupsi proyek Wisma Atlet itu tak pernah lupa menyebut nama Anas Urbaningrum terlibat di dalamnya.

Ini tentu saja membuat majelis hakim gemas. Saking seringnya menyebut nama Anas Urbaningrum, Nazaruddin beberapa kali sempat ditegur hakim. 

BACA JUGA: Ajak Kader PD Melek Informasi dan Hindari Golput

Hakim mengingatkannya untuk fokus pada peran dari terdakwa Deddy Kusdinar di proyek Hambalang yang ia hadiri sidangnya hari ini. Dalam proyek itu, Nazar mengenal Deddy Kusdinar sebagai pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang.

Teguran itu bermula saat Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani bertanya kepada Nazaruddin tentang peran terdakwa Deddy Kusdinar dalam proyek pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olah raga nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Nazar kemudian menjawab, bahwa yang mendesain proyek Hambalang di Kemenpora adalah Sesmenpora Wafid Muharam dan yang di DPR adalah Anas Urbaningrum.

BACA JUGA: Passing Grade CPNS Dipukul Rata, Dianggap Sumber Masalah

"Maksudnya itu apa peran terdakwa ini," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1).  Nazar langsung menimpali pernyataan majelis hakim. "Yang saya tahu dan saya dengar dari Rosa dan Mahfud pimpronya Pak Deddy Kusdinar. PPK namanya. Ini proyek mainan bisnisnya mas Anas," ujar Nazar menimpali.

Nazar juga mengungkap peran Anas Urbaningrum dalam membantu mengurus sertifikat tanah Hambalang. Menurut Nazar, proyek mercusuar Kemenpora itu sempat dihentikan BPK, karena terkendala masalah sertifikat tanah yang tak kunjung selesai.

BACA JUGA: Demokrat Pecat Pasek dari DPR

Kemudian Anas yang saat itu menjabat ketua fraksi Partai Demokrat bertemu Kepala BPN Joyo Winoto untuk membicarakan masalah sertifikat tanah Hambalang. Anas juga  meminta Ignatius Mulyono untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Joyo Winoto yang menyanggupi satu bulan sertifikat Hambalang selesai.

"Waktu saya sedang diluar kota, Pak Ignatius bilang ini SK hak guna pakai tanah sudah selesai. Dia langsung ngadep Mas Anas, dia serahkan ke Mas Anas. Mas Anas yang perintahkan atur semuanya dan diselesaikan," papar Nazar.

Selain itu, Nazaruddin juga menyebut Anas memiliki dua kantong bisnis yakni Grup Permai yang dibawahi Rosa Manulang dan Yulianis dan PT Dutasari Citralaras yang dibawahi Mahfud Suroso. Dua perusahaan itu kata Nazaruddin, masing memberikan ijon untuk mendapat proyek Hambalang, Grup Permai mengeluarkan senilai Rp 21 miliar dan Dutasari Rp 14 miliar.

Sejumlah dana itu, lanjut Nazar, diberikan kepada sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenpora dan sejumlah pihak. Majelis Hakim sempat tersenyum saat Nazaruddin terus menerus menyebut peran Anas. Padahal ia dihadirkan dalam sidang menjadi saksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar.

"Jaksa fokuskan pertanyaan pada saksi ini terkait terdakwa saja. Dari tadi saksi nyebutnya Anas terus," kata hakim.

Namun Nazar berkelit sambil tertawa. "Ini saya ceritakan supaya utuh dan jelas majelis hakim. Supaya utuh ini ceritanya," jawabnya.

Jawaban Nazaruddin yang selalu mengaitkan dengan Anas ini pun membuat pengunjung sidang tertawa. Namun, ia tetap dengan lancar menuding Anas dan Wafid Muharam adalah otak dari permainan di proyek Hambalang.

Ia juga membantah mengeluarkan uang untuk proyek itu.

"Saya kan bendahara. Kalau dari bendahara enggak pernah keluarkan uang. Tapi kalau dari kantong bisnis mas Anas pernah," kata Nazaruddin. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kritisi Pejabat yang Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler