BACA JUGA: Siswi SMU Pasang Tarif Rp300 Ribu
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap, Senin (6/12), mengungkapkan, berkas yang dikembalaikan tersebut atas nama Susilo dan Junjungan Forbes Purba, Bambang Setiawan dan dan Edi Sukranto, Budi Heriyanto dan Anggoco Duto, Datuk Arundika dan Bagus Ari Setya Nugraha
BACA JUGA: Tukang Ojek Tewas Digorok
Dengan begitu, berkas kasus jalan-jalannya Gayus kini seluruhnya sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi
Untuk kasus jalan-jalan Gayus, kepolisian telah menetapkan 10 tersangka termasuk Gayus sendiri
BACA JUGA: Rampok Bersenpi Gasak Rp500 Juta
Tindak lanjut dari penetapan ini, kejaksaan kemudian membentuk 2 tim jaksa peneliti yang masing-masing beranggotakan 5 orang, diketuai Edi Rakamto dan Erbagtyo RohanSeperti diketahui, seluruh tersangka dijerat tuduhan melanggar undang-undang korupsi yakni pasal penyuapanKesembilan anggota Brimob diduga kuat dengan sengaja memberikan peluang bagi Gayus untuk keluar masuk Rutan sejak Juli sampai November 2010 dengan iming-iming menerima uang jutaan sampai ratusan juta(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curigai Sengaja Rekam Nomor Pin
Redaktur : Tim Redaksi