Kejagung Kembalikan Berkas Pelolos Gayus

Senin, 06 Desember 2010 – 22:22 WIB
Sidang lanjutan kasus Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/12). Foto : Arun/jpnn
JAKARTA- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengembalikan berkas pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Kelapa Dua ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk dilengkapiMereka adalah tersangka yang diduga menerima suap dari Gayus Tambunan, agar terdakwa kasus mafia pajak itu bisa jalan-jalan keluar dari sel Rutan Kelapa Dua

BACA JUGA: Siswi SMU Pasang Tarif Rp300 Ribu



Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap, Senin (6/12), mengungkapkan, berkas yang dikembalaikan tersebut atas nama Susilo dan Junjungan Forbes Purba, Bambang Setiawan dan dan Edi Sukranto, Budi Heriyanto dan Anggoco Duto, Datuk Arundika dan Bagus Ari Setya Nugraha
"Kesemuanya hari ini kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi dan disertai petunjuk atau P19," ucap Babul

BACA JUGA: Tukang Ojek Tewas Digorok



Dengan begitu, berkas kasus jalan-jalannya Gayus kini seluruhnya sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi
Pekan lalu, kejaksaan juga sudah mengembalikan berkas atas nama Gayus dan mantan Kepala Rutan Kelapa Dua Komisaris Polisi Iwan Siswanto.

Untuk kasus jalan-jalan Gayus, kepolisian telah menetapkan 10 tersangka termasuk Gayus sendiri

BACA JUGA: Rampok Bersenpi Gasak Rp500 Juta

Tindak lanjut dari penetapan ini, kejaksaan kemudian membentuk 2 tim jaksa peneliti yang masing-masing beranggotakan 5 orang, diketuai Edi Rakamto dan Erbagtyo Rohan

Seperti diketahui, seluruh tersangka dijerat tuduhan melanggar undang-undang korupsi yakni pasal penyuapanKesembilan anggota Brimob diduga kuat dengan sengaja memberikan peluang bagi Gayus untuk keluar masuk Rutan sejak Juli sampai November 2010 dengan iming-iming menerima uang jutaan sampai ratusan juta(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curigai Sengaja Rekam Nomor Pin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler