jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara milik tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan penyidik KPK Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.
Pasalnya, kedua berkas itu setelah diteliti dinyatakan kurang lengkap untuk diproses ke tahapan berikutnya.
BACA JUGA: Jangankan ke Penyidik KPK, ke Pengacara Sendiri Saja OCK Masih Ogah Cerita
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, berkas itu nanti akan dikembalikan beserta petunjuknya agar dilengkapi anak buah Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
"Akan dikembalikan beserta petunjuk karena masih P19," ungkap Tony, Sabtu (25/7).
BACA JUGA: Misteri Sebuah Buku dari OC Kaligis untuk Hakim PTUN
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Samad berawal dari laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Muhamad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015.
Samad diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan saat menjadi Ketua KPK dengan terlibat politik praktis terkait upaya pencalonan di pemilihan presiden 2014.
BACA JUGA: Berpotensi Jadi Seperti Al Qaeda, Negara Harus Bekukan GIDI
Sedangkan Novel, diduga terlibat kasus penganiayaan yang berujung kematian pencuri sarang burung walet di saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu 2004.
Lebih lanjut Tony menyatakan, penelitian berkas kedua tersangka itu sempat tertunda karena libur Lebaran. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Sudah Bertemu Kandidat Kuat Menko Perekonomian
Redaktur : Tim Redaksi