jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) perkara kematian Wayan Mirna Salihin, tidak memiliki kedekatan dengan keluarga korban.
Menurutnya, JPU dalam mendakwakan Jessica sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Kejagung Anggap Upaya Banding Kubu Jessica Hal Biasa
"Saya yakinkan intervensi itu tidak ada. Lihat sendiri dalam proses persidangan itu. Saya pikir informasi itu dari mana. Saya sebagai pengendali perkara pidana umum katakan tidak ada," kata dia di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/10).
Mengenai kedatangan keluarga Mirna beberapa waktu lalu, dianggapnya bukan sebagai bentuk intervensi. Menurutnya, keluarga Mirna menyayangkan keputusan JPU yang hanya memberikan tuntutan 20 tahun. Saat itu, keluarga Mirna berkeinginan agar JPU meminta hukuman maksimal, penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Pesan Terakhir Bu Dosen sebelum Dibunuh Mahasiswanya
Noor melanjutkan, ia belum menerima laporan JPU secara resmi terkait putusan Jessica. "Terkait vonis majelis hakim untuk perkara terdakwa Jessica, saya belum terima laporan. Saya hanya dengar pemberitaan," jelas dia.
Di samping itu, Noor mengapresiasi JPU dalam mendakwakan Jessica. Hal ini terbukti dengan tuntutan 20 tahun penjara yang dikabulkan majelis hakim.
BACA JUGA: Ups! Mas Jono dan Mas Pono Ketahuan Indehoi di Kuburan
"Apapun hukumannya yang jelas pengadilan telah menuntaskan persidangan ini yang begitu panjang. Bagaimana pun juga ini putusan yang berat dan bisa diputuskan dengan baik," ujar Noor. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Narkoba, Lima Ibu Rumah Tangga Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi