Kejagung Langsung Periksa Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Setelah Izin Presiden Dibatalkan MK

Sabtu, 29 September 2012 – 04:50 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tak bisa berdalih bahwa lambannya pemeriksaan kepala daerah tersangka korupsi karena harus izin presiden. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan tersebut, Kejagung kini leluasa memeriksa kepala daerah manapun yang tersangkut perkara hukum.

"Keputusan MK sudah final dan mengikat. Dengan demikian, kalau ada masalah dengan kepala daerah kami tidak akan lagi mengajukan izin pemeriksaan ke presiden," kata Jaksa Agung Basrief Arief usai salat Jumat di Kejagung kemarin (28/9).

Sebelumnya, proses pemeriksaan kepala daerah yang jadi tersangka korupsi sangat ribet. Kejagung harus mengajukan izin pemeriksaan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Sekretaris Kabinet. Surat izin tersebut akan diklarifikasi dan ditelaah oleh Sekab. Pemerintah tidak ingin kepala daerah dipidana karena ada unsur politis di daerah.

Peraturan tersebut berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, proses tersebut justru menghambat kinerja Kejaksaan. Belakangan, Basrief mengatakan bahwa izin pemeriksaan kepala daerah tak cukup hanya berkirim surat. Korps Adhyaksa juga harus melakukan gelar perkara di Sekab.

Hal itu justru menunjukkan bahwa kepala daerah mendapat privilege alias hak istimewa dalam penegakan hukum. Padahal, UUD 1945 menyatakan bahwa semua orang berkedudukan sama di mata hukum alias equality before the law. Karena itulah, MK mencabut peraturan tersebut karena bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah pimpinan Mahfud M.D. itu juga menyatakan bahwa pasal tersebut tidak sesuai dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Saat ini terdapat delapan kepala daerah berstatus tersangka dalam kasus korupsi. Mereka adalah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Muhtaddin Sera'i, Bupati Batang Bambang Bintoro, Bupati Bulungan Budiman Arifin, Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Bupati Kolaka Buhari Matta, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, Wakil Bupati Purwakarta Dudung P. Supari, dan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja.

Saat dikonfirmasi kemarin, Basrief menegaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa semua kepala daerah kecuali Bupati Kolaka Buhari Matta. "Hanya tinggal satu yang belum diperiksa. Yang lain itu akan diulang kalau memang dibutuhkan. Kami harus menemukan kerugian negaranya dulu. Yang penting ada kerugian negara, langsung dilakukan pemeriksaan," katanya. (aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 334 Daerah Endemis Penyakit Kaki Gajah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler