JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melaporkan jaksa Cirus Sinaga dan kawan-kawan ke Mabes Polri, Kamis (28/10)Ini merupakan laporan pidana untuk jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan internal Kejagung
BACA JUGA: Cicak Serahkan Dua Ayam Jago untuk KPK
Yakni adanya dugaan pembocoran berkas Rencana Penuntutan (Rentut) Gayus, yang kemudian diduga dipalsukan oleh Haposan Hutagalung untuk memeras Gayus."Hari ini
BACA JUGA: Tabrak Pohon, Kru Pesawat Polisi Tewas di Nabire
Karena ini kan pidana, yaSebelumnya, kebocoran Rentut ini terungkap dalam persidangan Gayus Tambunan di PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu
BACA JUGA: Pagi Ini Syamsul Diperiksa Lagi
Saat itu, Gayus mengaku menyerahkan USD 50 ribu kepada pengacaranya Haposan Hutagalung, agar ia bisa terbebas dari dakwaan jaksa yang termuat dalam Rentut itu.Belakangan diketahui, Rentut yang diperlihatkan Haposan kepada Gayus tidak sesuai dengan Rentut asliRentut itu diduga dipalsukan Haposan, dengan dakwaan lebih tinggi dari dakwaan asli, untuk memeras GayusAdanya pemalsuan yang berujung pada pemerasan inilah yang membuat Jamwas melakukan pemeriksaan internal, untuk mengetahui siapa yang membocorkan Rentut itu ke tangan Haposan, sebelum dibacakan di depan sidang.
Dari hasil (investigasi) itu diketahui, ada keterlibatan jaksa Fadil Regan yang membocorkan, yang diduga diperintahkan oleh Cirus"Ya, mungkin dikenai pasal dia membantu (turut serta dalam pemalsuan)," tambah Marwan.
Namun demikian dikatakan Marwan, ada juga sanksi yang bakal dikenakan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) 56, mengingat para terlapor merupakan pegawai negeriSelain Cirus, jaksa juga berencana melaporkan Fadil Regan, Haposan, serta beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modifikasi Batik Seragam Pramuka
Redaktur : Tim Redaksi