Kejagung Lepas Kasus Simulator SIM

Selasa, 09 Oktober 2012 – 11:21 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak lagi memeriksa berkas perkara korupsi simulator SIM di Korlantas Polri yang sudah hampir sebulan ini ditangani jaksa peneliti bagian Pidana Khusus (Pidsus). Langkah ini diambil menyusul keluarnya perintah Presiden agar kasus tersebut ditangani KPK.

"Bisa langsung dilakukan Polri dengan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke KPK," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, lewat pesan singkat yang diterima wartawan Selasa (9/10).

Berkasnya sendiri menurut Darmono, sejak akhir pekan lalu sudah dikembalikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri agar diperbaiki. Mantan Kajati DKI tak menyebut poin apa saja yang diminta jaksa peneliti untuk diperbaiki penyidik Polri.

"Semuanya (berkas lima tersangka) dikembalikan," ucapnya.

Berkas korupsi simulatior SIM yang pernah masuk kejaksaan adalah atas nama Brigjen Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo, dan pemenang tender, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA)  Budi Susanto.

Dua tersangka lain adalah Ketua pengadaan simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indodonesia Sukotjo S Bambang, yang merupakan subkontraktor proyek. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Putuskan Perpanjangan Cekal Gubernur Riau

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler