"Bisa langsung dilakukan Polri dengan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke KPK," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, lewat pesan singkat yang diterima wartawan Selasa (9/10).
Berkasnya sendiri menurut Darmono, sejak akhir pekan lalu sudah dikembalikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri agar diperbaiki. Mantan Kajati DKI tak menyebut poin apa saja yang diminta jaksa peneliti untuk diperbaiki penyidik Polri.
"Semuanya (berkas lima tersangka) dikembalikan," ucapnya.
Berkas korupsi simulatior SIM yang pernah masuk kejaksaan adalah atas nama Brigjen Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo, dan pemenang tender, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.
Dua tersangka lain adalah Ketua pengadaan simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indodonesia Sukotjo S Bambang, yang merupakan subkontraktor proyek. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Putuskan Perpanjangan Cekal Gubernur Riau
Redaktur : Tim Redaksi