"Status cegah Rusli berakhir tanggal 10 Oktober 2012. Belum ada keputusan soal perpanjang atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di gedung KPK, Selasa (9/10) malam.
Seperti diketahui, RZ -sapaan akrab Rusli Zainal- kala itu dicegah ke luar negeri sejak KPK menangkap anggota DPRD Riau karena menerima suap revisi Perda tentang anggaran PON. Anak buah Rusli, yaitu Kadispora Riau Lukman Abbas juga dicegah oleh Imigrasi atas permintaan KPK.
Selama masa cegah yang berlangsung 6 bulan itu RZ sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, serta dua kali dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara PON di PN Tipikor Pekanbaru, Riau. Dalam sidang itu JPU KPK juga memutar bukti sadapan telepon yang mengarah pada dugaan keterlibatannya.
Dalam surat dakwaan atas PNS Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan pegawai PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra, terungkap bahwa RZ ikut bersama-sama dengan Lukman Abbas menyogok DPRD Riau demi memuluskan usulan revisi Perda tentang anggaran untuk venue PON. Kini, Lukman sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI-AL Kerahkan Puluhan Armada
Redaktur : Tim Redaksi