Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Jaksa Pinangki ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kamis, 17 September 2020 – 22:40 WIB
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Foto: antaranews.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Jaksa Pinangki merupakan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini, berkas perkara korupsi dan TPPU atas nama terdakwa Pinangki dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9).

BACA JUGA: Mayat Wanita Membusuk di Kebun Tebu Adalah Korban Pembunuhan, Ternyata Pelakunya

Sebelumnya berkas perkara tersebut sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Tersangka Pinangki dikenakan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Briptu ABW Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan, Kombes Yusri Bilang Begini

Pinangki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan selesainya penyerahan tahap II, tersangka Pinangki ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Berkas Perkara Sudah Masuk Pengadilan Tipikor, Jaksa Pinangki Hadapi 2 Dakwaan

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.

Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu dealer mobil.

BACA JUGA: Ada Pejabat Pemprovsu Diduga Terlibat Kasus Pornografi, Edy Rahmayadi: Bulan Depan Dia Pensiun

Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki. (mcr3/jpnn/antara)

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler