jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menjebloskan tersangka dugaan korupsi ke sel tahanan.
Kali ini, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (2007-2010) yang sekarang menjabat Kepala Bagian Kerjasama Kantor BPN RI berinisial YS yang digiring ke bui.
BACA JUGA: Jaksa Agung Tak Pusingkan Langkah Duo Bali Nine ke MK
YS dikurung usai diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan sirkuit balap (road race) di Kota Balikpapan, Kaltim, tahun anggaran 2007.
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, mengatakan, penahanan ini didasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-44/F.2/Fd.1/04/2015 tanggal 7 April 2015.
BACA JUGA: Penyerahan DAK2 dan DP4 Langsung dari Kemdagri ke KPU
"Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka di Rumah Tahanan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Tony, Selasa (7/4).
YS dijebloskan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 7 April 2015 sampai dengan 26 April 2015.
BACA JUGA: Konflik Internal Partai Akan Diatur di PKPU
Sebelum ditahan, YS dicecar penyidik mengenai kronologis pelaksanaan tugas tersangka selaku Wakil Ketua Tim 9 dalam pembebasan tanah yang diduga dilaksanakan tidak sesuai prosedur.
"Sehingga merugikan negara (untuk sementara) adalah kurang lebih Rp 2,3 miliar," ungkap Tony lagi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luar Biasa! Mario Mampu Bertahan di Ruang Roda Pesawat Pekanbaru-Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi