Kejagung Makin Rajin Keluarkan SP3

Rabu, 26 Desember 2012 – 17:13 WIB
JAKARTA- Jumlah kasus yang dihentikan Kejaksaan Agung makin banyak saja. Hingga 20 Desember 2012, kasus yang dihentikan lewat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berjumlah 5 kasus. Jumlah ini lebih banyak dibanding tahun 2011 yang hanya 3 kasus.

Tiga kasus yang dihentikan adalah pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismbakum), pengelolaan pelabuhan khusus (Pelsus) Harbour Bay di Batam, dan pengadaan  lahan di Bogor. "Dua kasus lagi saya lupa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Rabu (26/12).

Menurut mantan Kajati DKI Jakarta ini, Sisminbakum di-SP3 karena 3 perkara lain dibebaskan ditahap kasasi. Sementara kasus di Batam yang membuat pengusaha bernama Jong Hua menjadi tersangka, dihentikan penyidikannya karena penyidik menilai tak ditemukan unsur melawan hukum.

Sementara kasus korupsi di Bogor, menurut dia, dihentikan karena penyidik menilai kasusnya sudah lewat waktu atau kedaluarsa. Andhi menyebutkan, sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP, secara hukum SP3 sah. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum terhadap para tersangkanya.

"SP3 itu bagian dari penyelesaian suatu perkara," tegas Andhi. Kasus Sisminbakum yang dihentikan kejaksaan atas nama tersangka mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo. Sementara Jong Hua ditetapkan sebagai tersangka karena dituding menyalahgunakan izin operasi pelabuhan yang seharusnya hanya pelsus, ternyata juga melayani penumpang umum.

Untuk kasus di Bogor, Kejagung sempat menetapkan pimpinan PT Braja Mustika Arif Daryanto  sebagai tersangka. Dia diduga melawan hukum dengan membalik-namakan tanah negara seluas 24 hektar yang terletak di Tegal Sapi, antara lain dengan sengaja menghapus Hak Pemilikan Lahan (HPL) menjadi milik pribadinya. Namun kasus ini ditutup karena dari hasil gelar perkara diketahui kejadiannya sudah kedaluarsa sebab berlangsung tahun 1993 silam.

Tiga kasus korupsi dihentikan kejaksaan selama 2011. Kasus tersebut adalah pemberian uang santunan pembebasan lahan lahan eks pabrik kertas Martapura yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, pengadaan floating crane di PT Tambang Batubara Bukit Asam, dan terakhir, kasus pengambilalihan aset PT Kiani Kertas. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Honorer K1 Terhambat Liburan Panjang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler