Kejagung Masih Betah Gantung Kasus Sisminbakum

Jumat, 02 Desember 2011 – 18:32 WIB
JAKARTA - Putusan lepas dari tuntutan dalam tahap Peninjauan Kembali (PK), yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Yohanes Wowuruntu dan Romli Atmasasmita, belum bisa dijadikan dasar bagi kejaksaan untuk menghentikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Kejaksaan masih belum memutuskan apakah kasus Sisminbakum dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza mahendara dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo tersebut, pembuktiannya jadi semakin lemah menyusul adanya putusan PK yang diajukan Romli dan YohanesAkibatnya, kasus ini masih menggantung bagi tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.

"Kita masih mengkaji beberapa perkara

BACA JUGA: DPR Dorong Lahirnya Lembaga Baru

Kan masih ada perkara-perkara lain yang masih dibahas, ada juga yang sudah inkracht sudah dieksekusi, jadi kita harus hati-hati," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (2/12).

Setelah proses hukum perkara Yohanes dan Romli tuntas, kini tinggal perkara mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Zulkarnain Yunus masih dalam proses kasasi
Meski telah dinyatakan lengkap (P21) sejak Januari 2011, perkara Yusril dan Hartono hingga kini tak jelas apakah dilimpahkan ke pengadilan atau dihentikan kejaksaan.

"Makanya kalau ada fakta baru, bisa ada perubahan

BACA JUGA: SDA Datang tak Diundang

Misalnya unsur kerugian negara, kalau ternyata menurut fakta yang baru (putusan PK Yohanes) ternyata dibantah
Kan itu bisa menjadikan alasan untuk tidak melanjutkan (perkra Yusril dan Hartono)," tegas Darmono. (pra/jpnn)

BACA JUGA: Yunus Husein Gagal, Demokrat Bantah Kecewa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Memaafkan, Jaksa Cabul Tidak Dipidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler