Kejaksaan masih belum memutuskan apakah kasus Sisminbakum dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza mahendara dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo tersebut, pembuktiannya jadi semakin lemah menyusul adanya putusan PK yang diajukan Romli dan YohanesAkibatnya, kasus ini masih menggantung bagi tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.
"Kita masih mengkaji beberapa perkara
BACA JUGA: DPR Dorong Lahirnya Lembaga Baru
Kan masih ada perkara-perkara lain yang masih dibahas, ada juga yang sudah inkracht sudah dieksekusi, jadi kita harus hati-hati," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (2/12).Setelah proses hukum perkara Yohanes dan Romli tuntas, kini tinggal perkara mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Zulkarnain Yunus masih dalam proses kasasi
"Makanya kalau ada fakta baru, bisa ada perubahan
BACA JUGA: SDA Datang tak Diundang
Misalnya unsur kerugian negara, kalau ternyata menurut fakta yang baru (putusan PK Yohanes) ternyata dibantahBACA JUGA: Yunus Husein Gagal, Demokrat Bantah Kecewa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Memaafkan, Jaksa Cabul Tidak Dipidana
Redaktur : Tim Redaksi