Kejagung Masih Incar Konglomerat Papan Atas Ini terkait Skandal VSI

Jumat, 13 November 2015 – 17:52 WIB
Ilustrasi. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal memanggil dan memeriksa lagi Komisaris Utama PT Barito Pacific Tbk, yang juga pemilik PT First Capital Prajogo Pangestu. 

Konglomerat papan atas ini akan dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pembelian hak tagih (cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga melibatkan Victoria Securities Indonesia Corporation.  

BACA JUGA: Komnas HAM: Freeport Harus Penuhi Hak Warga Papua Sebelum Perpanjang Kontrak

"Kalau dipandang perlu ya dipanggil lagi kalau masih dianggap kurang keterangannya," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jumat (13/11).

Akhir bulan lalu, tepatnya 28 Oktober, Kejagung sudah memeriksa Prajogo selama kurang lebih sembilan jam. Selain Prajogo, Dirut PT Barito Pasific Tbk Loeki S. Putera juga turut diperiksa sebagai saksi. 

BACA JUGA: Liburan Dokter Andra ke Thailand saat Natal pun Tinggal Rencana

Prajogo diperiksa mengingat PT First Capital Tbk sempat memenangkan lelang aset PT Adhyesta Ciptatama di BPPN sebesar Rp 69 miliar. Namun belakangan, PT First Capital membatalkan pembelian PT AC.

Prajogo menolak menjelaskan alasan pembatalan pembelian PT AC yang akhirnya dimenangkan PT VSIC dengan nilai lebih rendah atau sebesar Rp 26 miliar. Prajogo mengaku sudah mengungkap semua kepada penyidik.

BACA JUGA: Polri Siap Tindaklanjuti Hasil Audit Petral

Kejagung tak akan menghentikan penyidikan kasus ini. Malah, penyidikan diperkuat dengan terus melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. "Jalan terus," tegas Prasetyo.

Dia mengatakan, saat ini ada pihak yang dipanggil namun tak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik. Hanya saja, ia tak menyebut siapa pihak yang dimaksud. Namun, Prasetyo menegaskan, upaya mendatangkan saksi ini masih terus dilakukan. 

"Nanti kami usahakan, di mana sekarang dia? Mencari manusia kan sulit," ungkap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini.

Sebelumnya, Kejagung sempat kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan pihak Victoria Scurities Indonesia (VSI) terkait upaya penggeledahan dan penyitaan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Bersyukur KIH Berganti Nama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler