jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu hasil kajian kesehatan dari Polda Jawa Tengah, terkait terpidana mati yang disebut pengacaranya mengalami gangguan jiwa, Rodrigo Gularte asal Brasil.
"Hasilnya belum kita peroleh," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Jumat (6/3).
BACA JUGA: Ingin Lihat Panen Raya, Jokowi ke Ponorogo
Permintaan itu dilakukan untuk melihat pendapat lain atau second opinion terhadap kesehatan jiwa Rodrigo. "Kita minta ke bagian kesehatan di Polda Jawa Tengah untuk melihat second opinion," katanya.
Namun sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo sudah menegaskan tetap akan mengeksekusi mati Rodrigo.
BACA JUGA: Bamsoet Tuding MPG Salahi Etika Pengadilan
Menurut Prasetyo, tidak ada larangan mengeksekusi narapidana yang mengalami gangguan jiwa. Kecuali, perempuan hamil tidak boleh dieksekusi mati. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Perwira Penangkap BW Dapat Jabatan Dirtipideksus, Ini Kata Polri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ade Komarudin Cs Siap Mundur dari Pimpinan Fraksi Golkar DPR
Redaktur : Tim Redaksi