Kejagung Menahan Djoko Tjandra, Otto Hasibuan: Tidak Ada Perintah Penahanan, Kenapa Dia Ditahan?

Minggu, 02 Agustus 2020 – 12:54 WIB
Djoko Tjandra digelandang petugas polisi setibanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Ia ditangkap di Malaysia. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan menanyakan dasar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menahan kliennya.

Menurut dia, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) tidak ada perintah pengadilan untuk menahan Djoko Tjandra. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ibu Iriana Ngepel, Bu Retno Kirim Surat untuk Mas Menteri, Otto Hasibuan Bela Djoko Tjandra

"Di dalam putusan PK, tidak ada perintah untuk Pak Djoko ditahan. Nah, kalau tidak ada perintah ditahan, kenapa dia ditahan? Apakah itu nanti Kejagung memberikan klarifikasi, apakah kami harus mengajukan praperadilan, kami belum tahu. Yang pasti kami sedang mempertanyakan dasar penahanan terhadap Djoko Tjandra," kata Otto usai menemui kliennya di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Sabtu (1/8) malam.

Dalam amar putusan PK pada 2009, kata Otto, hanya disebutkan bahwa Djoko divonis 2 tahun. Otto berkesimpulan dalam hukum acara putusan itu sifatnya deklarator, bukan kondemnator.

BACA JUGA: Warganet Ramai Pertanyakan Alis Tebal Djoko Tjandra: Ini Orang yang Asli?

Selain itu, Otto juga melihat kliennya sudah membayar denda Rp 15 juta sesuai putusan PK. Kemudian pengadilan juga menyatakan, merampas Rp 500 miliar untuk negara.

"Jadi tidak ada putusan yang sifatnya kondemnator, menghukum atau memerintahkan Djoko Tjandra harus ditahan. Sekarang pertanyaan saya kenapa dia ditahan, atas amar putusan yang mana?" kata Otto.

BACA JUGA: Bareskrim Diminta Usut Oknum Imigrasi yang Diduga Bantu Djoko Tjandra

Otto memandang tidak adanya catatan itu bisa saja ditafsirkan sebagai penahanan di luar sel. Karena itu diatur dalam Pasal 193 KUHAP yang memerintahkan hakim harus menyebut bentuk putusannya terhadap terdakwa.

"Itu jelas dinyatakan semua putusan-putusan hakim harus memuat itu. Kalau ditahan (di penjara), kalau putusan bebas, harus dilepaskan. Kalau di luar (tahanan), kalau dihukum, maka harus ada perintah untuk ditahan," jelas dia. (tan/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler