jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan penyidik sudah mengerucutkan dan menemukan indikasi dugaan perbuatan korupsi.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU Bakal Segera Disidang
Dia menegaskan bahwa tim masih mendalami terkait impor garam tersebut.
"Makin jelas perbuatannya dan kami sedang mengembangkan karena ini titiknya banyak. Jadi, kami harus hati-hati," kata Kuntadi di Jakarta, Rabu (21/9).
BACA JUGA: Pejabat Bapenda Saksi Kasus Korupsi Dibunuh, Dibakar, Polisi Diminta Gerak Cepat
Penyidik Kejagung telah dua kali memeriksa Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud sebagai saksi pada Kamis (15/9) dan Selasa (20/9).
Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut kejaksaan.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Gereja Kingmi, KPK Tahan Anak Buah Bupati Mimika
Oleh karena itu, kata Kuntadi, penyidik bakal sering memanggil pejabat di kementerian yang dipimpin Airlangga Hartanto itu untuk diambil keterangan terkait kasus tersebut.
"Ada beberapa kasus, itu yang menyebabkan mungkin dia (Musdhalifah) sering terlihat mondar-mandir (diperiksa)," tambahnya.
Kuntadi menjelaskan penyidik memerlukan informasi dari Musdhalifah terkait apakah regulasi atau kebijakan yang terbit sudah tepat atau belum.
Namun, penyidik belum masuk sampai pada keterlibatan Musdhalifah dalam merumuskan regulasi itu. "Kami belum sejauh itu," tegasnya. "Kami butuh informasi dia sebagai pihak yang tahulah tentang regulasi," tambahnya.
Dia menyatakan bahwa pihaknya akan melihat apakah kebijakan itu sudah tepat atau belum.
"Ini, kan, menyangkut kebetulan kasus yang membutuhkan informasi yang bersangkutan," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, penyidik masih mendalami apakah kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam tersebut masuk kategori merugikan perekonomian negara atau keuangan negara.
"Ini, kan, masih dalam proses. Titiknya saja masih digeledah, bagaimana bisa dihitung jika masih berproses, tetapi arahnya, kerangkanya sudah," ungkap Kuntadi.
Saat ini, tim penyidik sedang berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara akibat kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 27 Juni 2022, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.
Pada 2018, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN karena tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor itu.
Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri tersedia.
Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi, dengan perbandingan harga cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi